Perlukah Pemerintah Atur Besaran Tarif Bagasi Pesawat?

0
Foto: Hasan Al Habshy

Pelita.Online, Jakarta – Kementerian Perhubungan saat ini sedang menyelesaikan kajian untuk mengatur besaran tarif bagasi, terutama untuk maskapai berbiaya murah (low cost carrier/LCC). Namun Pakar penerbangan Alvin Lie menilai, tarif bagasi semestinya tidak perlu diatur.

Dia menilai besaran tarif bagasi biar menjadi kewenangan pihak maskapai agar bebas berinovasi guna menciptakan kompetisi antar maskapai.

“Masing masing makin kreatif makin inovatif, makanya ada yang tidak memberikan semuanya berbayar. Ada juga yang memberikan (gratis) 15 kg, 20 kg, bahkan untuk penerbangan luar negeri ada yang 30 kg,” katanya saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (14/2/2019).

Regulasi yang berlaku sekarang, maskapai pun lebih leluasa untuk mengenakan tarif bagasinya. Justru menurutnya tak ada landasan yang jelas jika besaran tarif bagasi mau diatur.

“Landasannya apa kita ngatur, dan justru itu tidak membuka ruang persaingan yang inovatif. Masing masing (maskapai) punya karakter sendiri sendiri kan,” ujarnya.

Lanjut dia, di negara lain, besaran tarif bagasi pun tidak diatur oleh pemerintah.

“Bagasi di negara manapun itu diserahkan kepada masing masing maskapai untuk mengaturnya sendiri,” tambahnya.

Sebagai gambaran, saat ini maskapai LCC yang masuk kategori no frills berhak mengenakan tarif bagasi dengan landasan Pasal 22 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang standar pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan tengah mengkaji regulasi untuk mengatur besaran tarif bagasi. Kira-kira aturan tersebut akan selesai dalam 2 minggu ke depan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, skema pengaturan tarif bagasi tersebut akan serupa dengan skema tarif batas atas dan tarif batas bawah.

Detik.com

LEAVE A REPLY