Lecehkan 25 Pelajar, Pembina Sekolah Asrama Timika Ditangkap

0

Pelita.online –

Sekitar 25 orang siswa-siswi Sekolah Berpola Asrama Taruna Papua Timika dilaporkan mengalami tindak kekerasan dan pelecehan seksual.

Perbuatan itu diduga dilakukan seorang pembina asrama berinisial DF.

Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto, pada Jumat (12/3) mengatakan, kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang menimpa puluhan siswa Sekolah Taruna Papua itu terjadi sejak November 2020 hingga 9 Maret 2021.
“Korban yang mengalami kekerasan sebanyak 12 orang, sedangkan korban yang mengalami pelecehan sebanyak 13 orang,” kata Hermanto seperti dikutip Antara.

Kasus itu baru terungkap setelah seorang siswa berusia enam tahun berinisial ST mengadu kepada pembina asrama dan kepala sekolah Taruna Papua.

“Kejadiannya pada Selasa (9/3) sekira pukul 22.30 WIT berlokasi di Asrama Putra, Kamar Markus, Kompleks Sekolah Taruna Papua, Kelurahan Wonosari Jaya, Timika,” ujar Hermanto.

Menurut Hermanto, kejadian yang menimpa ST terjado usai ibadah malam. Saat itu korban tengah berbaring di tempat tidur.

Kemudian DF (30) selaku pembina asrama putra memanggil korban, kemudian memegang tangan korban dan mengajak ke bagian belakang yaitu ke kamar mandi pembina.

Selanjutnya DF membuka pakaian korban. Meski korban menolak dengan mengancam akan melapor kepada Andi selaku penanggung jawab asrama putra Sekolah Taruna Papua. Namun, DF balik mengancam untuk memukul korban.

“Kalau melapor ke Bapak Andi, saya pukul ko,” demikian kata-kata DF saat mengancam ST.

Dalam kondisi tidak berdaya, ST dipaksa sedemikian rupa supaya DF bisa memuaskan birahinya.

Menurut Hermanto, DF menghentikan perbuatannya saat sejumlah anak-anak lain memanggil-manggil namanya.

Mendengar itu, DF menyuruh ST keluar dari kamar mandi. Tak lama kemudian DF menemui anak-anak yang memanggil ST dan memukuli mereka dengan kabel listrik.

Pengakuan ST membuka tabir kejahatan DF selama beberapa bulan belakangan. Sejumlah anak yang mengalami peristiwa serupa juga melaporkan kepada pembina asrama dan kepala sekolah.

Tindak kekerasan DF tidak saja menimpa siswa laki-laki di asrama putra Sekolah Taruna Papua, tapi juga dialami juga seorang siswi di sekolah itu.

Atas perbuatannya itu, DF kini terancam pidana penjara sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17/2016.

DF kini ditahan di Polres Mimika setelah ditangkap di rumah keluarganya yang terletak di kawasan Jalan Budi Utomo Ujung, Kelurahan Kamoro Jaya SP1, Timika, Kamis (11/3) kemarin.

Sejauh ini pengelola Sekolah Asrama Taruna Papua belum dimintai tanggapannya terkait kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang menimpa puluhan siswa mereka.

Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK) belum bersedia memberikan keterangan terkait kasus itu.

“Nanti kami akan sampaikan keterangan pers,” kata Fransiskus Wanmang selaku kepala Divisi Pendidikan YPMAK.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY