Melahirkan di Puskesmas dengan BPJS Gratis, Simak Cara dan Syaratnya

0

Pelita Online – Biaya persalinan di puskesmas dengan BPJS Kesehatan adalah gratis. Syaratnya, ibu hamil alias bumil yang akan melahirkan harus telah menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Peserta aktif merupakan mereka yang membayar iuran kepesertaan BPJS Kesehatan secara rutin setiap bulannya. Artinya, tidak ada tunggakan iuran jelang kelahiran.

Selain itu, masih ada beberapa persyaratan melahirkan di puskesmas yang perlu dipenuhi, seperti kelengkapan identitas diri dan dokumen kehamilan.

Tentu saja dengan BPJS Kesehatan, biaya melahirkan di puskesmas semakin ramah di kantong. Bumil jadi bisa lebih tenang menghadapi proses persalinan.

Dengan begitu, pengalaman melahirkan di puskesmas pun jadi berkesan. Apalagi, pelayanan dan fasilitas persalinan di puskesmas kini tak kalah dari klinik dan rumah sakit (RS).

Berikut beberapa hal yang perlu bumil ketahui seputar biaya persalinan di puskesmas dengan BPJS Kesehatan.

Biaya Melahirkan di Puskesmas Tanpa BPJS Kesehatan
Perkiraan biaya melahirkan di puskesmas tanpa BPJS Kesehatan ini hanya untuk persalinan pervaginam atau normal. Berikut biaya melahirkan tanpa menggunakan BPJS Kesehatan.

Pendaftaran
Biaya pendaftaran beragam mulai dari Rp10 ribu sampai Rp20 ribu

Pemeriksaan awal
Pemeriksaan kehamilan untuk 4 kali kunjungan: Rp200 ribu
Pemeriksaan ANC: Rp50 ribu

Persalinan
Persalinan normal dengan bantuan bidan: Rp700 ribu
Persalinan normal dengan bantuan dokter: Rp800 ribu
Persalinan normal dengan tindakan darurat dasar: Rp950 ribu

Pemeriksaan pascapersalinan
Kunjungan untuk bayi baru lahir 0-28 hari: Rp25 ribu per kunjungan
Tindakan pascapersalinan: Rp175 ribu
Pelayanan rujukan komplikasi ke bidan: Rp125 ribu

Namun tenang saja, dengan BPJS Kesehatan, seluruh biaya tersebut gratis.

Di sisi lain, saat ini pemerintah juga telah mengeluarkan Program Jaminan Persalinan (Jampersal) atau dikenal juga dengan program persalinan gratis bagi bumil yang tergolong fakir miskin dan belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Dengan program ini, bumil yang memenuhi kriteria bisa melahirkan tanpa BPJS. Namun setelah itu, bumil akan didorong untuk menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan.

Artinya, sama saja dengan layanan persalinan di puskesmas dengan BPJS Kesehatan saat ini.
Syarat Melahirkan Gratis dengan BPJS Kesehatan

Bumil perlu memenuhi beberapa syarat melahirkan gratis di puskemas dengan BPJS Kesehatan. Berikut syaratnya:

  • Kartu peserta BPJS Kesehatan aktif asli dan fotokopi
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi

Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).

Cara Melahirkan Gratis dengan BPJS Kesehatan
Berikut cara melahirkan gratis di puskemas dengan BPJS Kesehatan:

  1. Kunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdaftar
  2. Lakukan pendaftaran dengan mengisi formulir registrasi
  3. Sertakan syarat dokumen seperti kartu peserta BPJS Kesehatan, KTP, KK, dan buku KIA
  4. Petugas puskesmas akan memproses pendaftaran dan memberikan layanan medis kepada bumil.

Itulah informasi seputar syarat dan cara melakukan persalinan di puskesmas dengan BPJS Kesehatan yang gratis. Semoga membantu.

Sumber :cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY