Pansus Soroti Mekanisme Penyadapan KPK

0

Jakarta, Pelita.Online – Mekanisme penyadapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu fokus pembahasan di internal Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK dalam menyusun rekomendasi pansus.

“Penyadapan ini harus sesuai hukum, yakni orang yang disadap ialah pelaku tindak pidana. Penyadapan pun harus seizin ketua pengadilan,” kata anggota Pansus Hak Angket KPK dari Fraksi PDIP, Eddy Kusuma Wijaya dikutip dari Media Indonesia, Senin 11 Septermber 2017.

Mekanisme penyadapan yang tidak diatur rinci dikhawatirkan akan disalahgunakan. Eddy pun meyakini pengaturan penyadapan itu tidak akan menghambat kinerja KPK memberantas korupsi.

“Enggak (menghambat). Kalau KPK-nya pinter kenapa terhambat?”

Anggota Pansus Hak Angket KPK dari Fraksi PPP Arsul Sani sependapat mekanisme penyadapan oleh KPK perlu diperjelas lagi. Dengan demikian, akuntabilitasnya dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, Arsul juga menyoroti masa kerja penyidik baik dari Polri atau non-Polri. “Perlu ditata ulang kembali.”

Arsul menegaskan, Pansus Hak Angket KPK bertujuan untuk memperbaiki kelembagaan KPK dan tata kelolanya, baik terkait sumber daya manusia, anggaran, maupun kewenangan dalam pemberantasan korupsi.

Pansus bukan untuk memperlemah KPK, apalagi membubarkannya. Arsul mengkritik wacana pembekuan KPK yang dilontarkan politikus PDIP Henry Yosodiningrat yang menyebut pembekuan KPK diperlukan untuk pembenahan.

“PPP akan konsisten menolak setiap wacana atau usulan untuk membekukan, membatasi umur, ataupun membubarkan KPK,” cetus Arsul.

Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah meluruskan pernyataan Henry. Hasto menegaskan, partai politik tidak berada pada posisi meminta pembubaran atau pembekuan KPK.

“Rekomendasi yang dipersiapkan partai tetap bertitik tolak pada tugas KPK di dalam mencegah dan memberantas korupsi,” ungkap Hasto.

Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur berharap dinamika politik tidak sampai membuat KPK dibubarkan. “Kalau ini (KPK dibubarkan) terjadi, arus mundur reformasi,” ujar Isnur.

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar menegaskan DPR tidak berniat membubarkan KPK. “KPK masih diperlukan, tetapi tidak boleh juga keberadaannya melanggar HAM,” kata Agun.

Metrotvnews.com

LEAVE A REPLY