Pengadilan Tinggi Kabulkan Banding Dahlan Iskan

0
Gambar ilustrasi

Jakarta, Pelita. Online – Upaya banding Dahlan Iskan atas dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Perusahaan Daerah Provinsi Jatim dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT).

Sebelumnya mantan Menteri BUMN ini dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Selain itu, Dahlan juga diwajinkan bayar denda Rp100 juta atau kurungan dua bulan penjara jika denda tidak dibayar.

Oleh majelis hakim, Dahlan dibebaskan dari dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor, tapi menghukumnya dari dakwaan subsider Pasal 3 UU yang sama.

“Ya, banding kami kabulkan. Putusannya sebelum Hari Raya Idul Adha lalu,” kata juru bicara PT Surabaya, Untung Widarto dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Kamis (6/9/2017).

Putusan bebas ini muncul setelah terjadi perbedaan pendapat atau ‘dissenting opinion’. Salah satu anggota majelis hakim yang diketuai hakim Dwi Andriani berpendapat mantan direktur PLN itu bersalah.

Lantaran kalah jumlah, majelis hakim memutuskan banding Dahlan dikabulkan. “Berkas akan kami teruskan ke PN Surabaya setelah kami rapikan,” imbuh dia.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim Richard Marpaung belum mengambil sikap atas putusan bebas Dahlan Iskan tersebut. Dia mengaku masih belum menerima dan masih menunggu surat putusan resmi tersebut dari pengadilan. “Kami belum menerima petikan putusan, jadi kami belum ada sikap (upaya hukum kasasi),” ujar Richard saat dihubungi terpisah.

Detik.com

LEAVE A REPLY