Penyelundupan 10 Kg Sabu di Dalam Kaleng Cat ke Jakarta Digagalkan

0

Pelita.online – Penyelundupan sabu seberat 10 kilogram dari Pontianak ke Jakarta digagalkan. Pelaku mengelabui petugas dengan menyimpan barang haram tersebut di dalam kaleng cat.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan pelaku adalah Pieter Kristiono. Pria 38 tahun itu ditangkap di rumahnya di Perum Permata Taman Palem Blok A5/ 16, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. Penangkapan Pieter ini merupakan pengembangan dari jaringan narkotika Yoyok Priyanto yang sebelumnya tertangkap di Gresik.

Barung menyebut jaringan ini merupakan kelompok Myanmar-Malaysia-Jakarta hingga Surabaya. Pihaknya mendapat informasi jika jaringan ini melakukan pengiriman sabu dari Pontianak ke Jakarta melalui jasa sebuah perusahaan ekspedisi.

“Kemudian pada hari Rabu tgl 3 juli 2019 sekira jam 01.00 WIB, sabu itu turun dari kapal kemudian sampai di gudang ekspedisi itu,” papar Barung di Surabaya, Jumat (5/7/2019).

Sesampainya di pelabuhan, Barung menyebut sabu dalam Kaleng tersebut akhirnya dikirim ke rumah pelaku melalui aplikasi online Go-box

“Selanjutnya sekira jam 09.00 WIB sabu yang dimasukkan dalam galon cat tersebut diambil oleh pemilik dengan menggunakan jasa pengiriman online Go-box,” imbuh Barung.

Lalu, Tim Satgas Hantu Ditresnarkoba Polda Jatim yang dipimpin AKBP Teddy Suhendyawan pun membuntuti mobil tersebut hingga ke rumah Pieter. Tim satgas pun langsung mengamankan Pieter dan barang bukti 10 kaleng cat yang berisi total 10 kilogram sabu.

Kini, barang bukti berikut pelaku telah dibawa ke Polda Jatim. Pelaku pun dijerat Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY