Polisi Tetapkan Tukang Bubur Jadi Tersangka Pembunuhan Bocah di Bogor

0

Pelita.online – Penyidik Polres Bogor menetapkan tukang bubur berinisial H alias Y alias Yanto sebagai tersangka kasus pembunuhan bocah perempuan di Megamendung, Bogor. Yanto juga langsung ditahan.

“Kita sudah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap saudara S berumur 23 tahun sebagai tersangka pelaku pembunuhan terhadap saudari,” kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky di Polres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/7/2019).

Yanto membunuh bocah tersebut di sebuah kontrakan di kawasan Megamendung, Sabtu (29/6). Jenazah korban kemudian ditemukan pada Selasa (2/7).

Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut. Namun sebelum ditangkap polisi, Yanto terlebih dahulu menyerahkan diri ke Polsek Moga, Pemalang, Jateng, pada Rabu (3/7) sore.

Yanto sempat jadi buron dan mengaku tinggal berpindah-pindah hingga empat kota di Jawa.

Kepada polisi, Yanto mengaku merasa terganggu si bocah saat berjualan. Setelah membunuh, Yanto kabur ke kampungnya, Desa Gendong, Kecamatan Moga, Pemalang, Jawa Tengah.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY