Perjalanan Kasus Buni Yani hingga Divonis 1,5 Tahun

0

Jakarta, Pelita.Online – Rangkaian proses hukum Buni Yani atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berakhir di pengadilan tingkat pertama. Buni Yani divonis bersalah dan dihukum 1 tahun 6 bulan penjara tanpa disertai perintah penahanan.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai M Sapto dalam sidang yang digelar di Gedung Arsip, Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa 14 November 2017.

Majelis hakim menyatakan Buni Yani terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait UU ITE. Mejelis hakim menilai Buni terbukti melawan hukum dengan mengunggah video di akun Facebook-nya tanpa izin Diskominfomas Pemprov DKI. Posting-an itu berupa potongan video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 27 September 2016, yang diunggah di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta.

Meski divonis bersalah, Buni Yani tidak ditahan. Majelis hakim tidak memerintahkan penahanan Buni Yani. Sebuah putusan yang tidak disertai perintah penahanan ini diatur dalam Pasal 193 KUHAP.

Atas vonis tersebut, Buni Yani tidak akan berhenti berjuang. Buni Yani menegaskan akan melakukan upaya hukum lewat banding. “Kita tidak akan berhenti menemukan perjuangan dan keadilan. Ini sudah kriminalisasi semua,” ujarnya.

Berikut rangkuman perjalanan Buni Yani hingga akhirnya divonis 1,5 tahun oleh majelis hakim:

23 November 2016

Ditkrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Buni Yani disebut-sebut menyunting video Ahok soal Al-Maidah 51 sehingga menimbulkan kegaduhan. Polisi menilai status Buni Yani di Facebook dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan.

5 Desember 2016

Tak terima dirinya menjadi tersangka, Buni Yani mengajukan gugatan praperadilan. Dia merasa dikriminalisasi atas status tersangkanya dalam kasus dugaan penyebaran informasi yang mengandung rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA sebagaimana Pasal 28 Ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

13 Desember 2016

Sidang perdana praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal Sutiyono yang digelar pada Selasa 13 Desember 2016. Agenda sidang ini merupakan pembacaan surat permohonan praperadilan.

“Sidang akan dipimpin hakim tunggal Sutiyono dengan agenda pembacaan surat permohonan praperadilan,” ujar Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna saat dihubungi detikcom Senin (12/12/2016) malam.

21 Desember 2016

Hakim tunggal Setiyono menolak permohonan praperadilan yang diajukan Buni Yani. Penetapan tersangka oleh polisi telah dinilai telah sah dan sesuai prosedur.

10 April 2017

Buni Yani, tersangka kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Namun, karena alasan efisiensi, proses tahap 2 Buni Yani dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

Sebelum diserahkan kepada Kejari Depok, Buni Yani melakukan pemeriksaan kesehatan di Mapolda Metro Jaya.

8 Mei 2017

Sidang kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tersangka Buni Yani akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung. Lokasi sidang ini dipindah dari PN Depok.

“Memang sudah ada keputusan dari MA (Mahkamah Agung) pelaksanaan sidang (Buni Yani) nanti di PN Bandung,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Raymond Ali saat dimintai konfirmasi, Senin (8/5/2017).

13 Juni 2017

Sidang perdana digelar pada Selasa (13/6) di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jabar. Majelis hakim yang menyidangkan perkara Buni Yani adalah M Sapto, M Razzad, Tardi, Judjianto Hadi Laksana, dan I Dewa Gede Suarditha.

Dalam sidang, Buni Yani didakwa menghapus kata ‘pakai’ dalam video yang diunggah Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfomas) Pemprov DKI Jakarta. Video itu berisi tentang pidato yang disampaikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

20 Juni 2017

Buni Yani lalu menyampaikan 9 poin eksepsi. Salah satu poin yang disampaikan adalah Pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Dengan eksepsi itu, maka demi tegaknya hukum, mohon kiranya majelis hakim memutuskan untuk menerima dan mengabulkan eksepsi dan membatalkan surat dakwaan JPU,” kata pengacara Buni Yani,” Aldwin Rahadian.

11 Juli 2017

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak eksepsi yang diajukan Buni Yani terhadap dakwaan jaksa dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sidang perkara itu pun dilanjutkan.

“Keberatan tidak dapat diterima sehingga sidang dilanjutkan,” ucap ketua majelis hakim M Sapto saat membacakan amar putusannya dalam sidang yang digelar di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/7/2017).

12 September 2017

Yusril Ihza Mahendra dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Buni Yani. Yusril menegaskan posisinya netral terkait kasus itu.

“Saya hadir kini sebagai ahli dalam posisi netral, objektif, dan memberikan keterangan di bawah sumpah. Jangan dianggap orang memberikan keterangan ahli itu kalau didatangkan oleh penasihat hukum itu memihak penasihat hukum, kalau didatangkan oleh jaksa memihak jaksa. Tidak begitu,” ucap Yusril sesaat sebelum sidang dimulai di gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/9/2017).

3 Oktober 2017

Hingga akhirnya Buni Yani dituntut oleh jaksa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Buni Yani terbukti bersalah atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan membayar denda Rp 100 juta atau diganti dengan 3 bulan kurungan,” ucap ketua tim jaksa penuntut umum Andi M Taufik saat membacakan tuntutannya dalam sidang di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/10/2017).

Buni Yani menanggapi tuntutan dari Jaksa tersebut. Dia merasa dizalimi dan apa yang disampaikan Jaksa tak berdasarkan azas keadilan.

17 Oktober 2017

Buni Yani merasa keberatan atas tuntutan 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Buni Yani melalui pengacaranya telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjeratnya. Buni berharap majelis hakim mengabulkan pleidoi dan membebaskan dirinya.

14 November 2017

Majelis hakim menyatakan Buni Yani terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Buni divonis hukuman pidana penjara satu tahun enam bulan.

“Menyatakan terdakwa Buni Yani terbukti secara sah bersalah melakukan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik,” ucap ketua majelis hakim M Sapto dalam sidang di gedung Arsip, Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2017).

“Menjatuhkan pidana terhadap Buni Yani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” imbuh hakim.

Meski begitu, hakim tidak memerintahkan penahanan Buni Yani. Sebuah putusan yang tidak disertai perintah penahanan ini diatur dalam Pasal 193 KUHAP.

Buni Yani melawan putusan hakim yang menjatuhinya hukuman 1 tahun enam bulan penjara. Buni Yani dan tim pengacara mengajukan banding. “Kita akan banding,” ujar pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian.

detik.com

LEAVE A REPLY