Sri Rahayu Penghina Jokowi Jalani Sidang Dakwaan di PN Cianjur

0

Jakarta, Pelita.Online – Sri Rahayu Ningsih, terdakwa kasus ujaran kebencian (hate speech), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Cianjur (PN), Jalan DR Muwardi, Cianjur, Jawa Barat. Kedatangan Sri untuk mendengarkan pembacaan dakwaan dari 10 jaksa penuntut umum (JPU).

Begitu keluar dari kendaraan tahanan, Sri, yang menggunakan kerudung bermotif loreng, rompi hitam, kemeja putih, dan celana hitam, langsung dibawa petugas menuju ruang sidang utama PN Cianjur. Adapun tiga hakim terdiri atas Rudi Suparmono selaku ketua majelis beserta dua anggotanya, Glorius Anggundoro dan Bayuardi.

Menurut informasi dari sejumlah pegawai PN Cianjur, Rudi adalah salah satu hakim senior di lingkungan PN Cianjur. Sebelum persidangan dimulai, Rudi sempat menawarkan saran kepada JPU bahwa berkas dakwaan bisa ditampilkan di layar selain dibacakan langsung. Ada 10 JPU dalam sidang itu, yang terdiri dari jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejari Cianjur.

“Ayo silakan JPU kalau mau ini ada fasilitasnya, kita tampilkan di layar ya dakwaannya. Gimana mau, mau ya biar pengunjung juga selain mendengarkan bisa menyaksikan langsung,” kata Rudi dalam persidangan, Senin (16/10/2017).

Sebuah layar putih berukuran 2×2 meter yang berada di belakang kursi majelis hakim kemudian dibentangkan yang langsung disorot menggunakan proyektor. Sederetan JPU yang yang bertugas adalah M Dofir, M Idris Sihite, Sri Supriyanti, Dedeh Herawati, Suharja, Irfan Wibowo, Yadi Cahyadi, Melly Diana, Angga Insana Husri, dan Gojali.

Hingga pukul 10.31 WIB, JPU masih membacakan dakwaan. Seperti diberitakan, Sri Rahayu, yang merupakan anggota Saracen, sebelumnya ditangkap di Cianjur pada Sabtu (5/8). Dia disebut sebagai salah satu koordinator wilayah Saracen.

Sri ditangkap karena dianggap telah meresahkan dengan menebar kebencian bermuatan SARA melalui akun Facebook (FB). Polisi juga menyebut Sri Rahayu mempublikasikan konten penghinaan terhadap Jokowi.

Detik.com

LEAVE A REPLY