UU Cipta Kerja Dorong Investasi dan Pemanfaatan Ruang yang Berkelanjutan

0

Pelita.online – Sekretaris Jenderal Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arief Sugoto mengungkapkan, Undang-Undang Cipta Kerja merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengatasi berbagai permasalahan investasi dan penciptaan lapangan kerja, yang salah satunya diakibatkan oleh tumpang tindih dan kompleksnya pengaturan penataan ruang. Terdapat terobosan kebijakan penataan ruang yang ditargetkan untuk mendorong kemudahan berinvestasi dan pemanfaatan ruang yang berkelanjutan.

Dalam menyiapkan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja ini, Himawan menyampaikan Kementerian ATR/BPN juga mendapat tugas untuk menyelesaikan lima Peraturan Pemerintah. Peraturan tersebut antara lain tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Bank Tanah, Pemberian Hak Atas Tanah, Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, serta tentang Kawasan dan Tanah Terlantar.

“Penyelenggaraan tata ruang adalah komando dari seluruh rencana pembangunan yang ada. Melalui UU Cipta Kerja, diharapkan ini bisa mempercepat proses pembangunan, memfasilitasi investasi, dan juga mempercepat atau memotong rantai birokrasi, sehingga memudahkan investasi bergerak,” kata Himawan dalam acara Economic Outlook 2021 sesi “Membangkitkan Industri Properti” yang terselenggara atas kerja sama Berita Satu Media Holdings dengan PT Bank Tabungan Negara (persero) Tbk, Rabu (25/11/2020).

Mengenai PP Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, meskipun sudah ada UU Nomor 2 Tahun 2012 yang dinilai cukup efektif dalam mendukung berbagai proyek infrastruktur, namun dirasa masih perlu untuk memperkuat atau meningkatkan beberapa aturan melalui UU Cipta Kerja.

“Kemudian mengenai PP tentang Pemberian Hak Atas Tanah, ini yang tentunya sangat ditunggu teman-teman pelaku usaha. Dengan perkembangan pembangunan yang ada sekarang, ini belum sempat diatur, bahkan masih konsep agraris. Sekarang kita sudah masuk negara G20, pembangunanya pun sudah supra infrastruktur,” ujar Himawan.

Berikutnya adalah PP tentang tentang Kawasan dan Tanah Terlantar serta Bank Tanah. Terkait Bank Tanah, Himawan mengatakan kebijakan ini merupakan suatu penegasan bahwa tanah berfungsi sosial dan itu dapat dijamin oleh negara.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY