Vonis ‘Menginap’ 8 Bulan di Hotel Prodeo Bagi 6 Pengeroyok Ade Armando

0

Pelita.Online – Enam terdakwa pengeroyok Ade Armando divonis 8 bulan penjara. Keenam terdakwa pengeroyok Ade Armando itu kini harus ‘menginap’ selama 8 bulan di hotel prodeo karena dinilai bersalah melakukan pengeroyokan menyebabkan Ade Armando luka-luka.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya,” kata hakim ketua Dewa Ketut Kartana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Kamis (1/9/2022).

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa 1-6 tersebut masing-masing selama 8 bulan penjara” imbuhnya.

Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP. Hal yang memberatkan vonis yakni para terdakwa menimbulkan perasaan tidak nyaman dan mengganggu ketertiban umum.

“Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa menimbulkan perasaan tidak aman, nyaman dan mengganggu ketertiban umum,” kata hakim.

Hakim juga membacakan hal-hal yang meringankan terhadap para terdakwa yakni para terdakwa mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Tak hanya itu, kata hakim, Terdakwa I, II, III mempunyai tanggungan keluarga dan Terdakwa IV sudah meminta maaf.

“Hal meringankan, para terdakwa mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, Terdakwa I, II, III mempunyai tanggungan keluarga, Terdakwa IV sudah meminta maaf,” kata hakim.

Tangis Terdakwa 6 Pengeroyok Ade Armando Pecah
Awalnya para terdakwa tampak duduk di kursi pesakitan dan mendengarkan amar putusan dari ketua majelis hakim Dewa Ketut Kartana.

Tibalah, hakim Ketua Dewa membacakan amar dan memutus para terdakwa bersalah melakukan kekerasan dengan tenaga yang menyebabkan Ade Armando luka-luka. Para terdakwa yang mendengar itu langsung menangis.

Teriakan dari massa sidang yang hadir juga terdengar. Massa tampak meneriakkan takbir ‘Allahuakbar’.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa 1-6 tersebut masing-masing selama 8 bulan penjara,” kata hakim Ketua Dewa Ketut Kartana.

Hakim lalu bertanya apakah para terdakwa menerima putusan. Lalu para terdakwa menjawab dengan anggukan.

“Apakah terdakwa menerima putusan?” kata hakim yang kemudian dijawab anggukan para terdakwa.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut para terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara.

Dakwaan Pengeroyok Ade Armando
Sebelumnya, Marcos Iswan dkk didakwa melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan luka kepada Ade Armando. Jaksa mengatakan Ade Armando dikeroyok di depan gedung DPR RI, Jakarta, pada 11 April 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.

“Bahwa para terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya atau menghancurkan barang-barang,” demikian isi surat dakwaan jaksa yang dibacakan di PN Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2022).

Jaksa mengatakan keenam terdakwa itu datang ke DPR RI untuk mengikuti aksi mahasiswa untuk menolak kenaikan harga BBM dan menolak masa jabatan presiden tiga periode. Jaksa mengatakan enam terdakwa itu berasal dari Partai Masyumi.

“Bahwa setelah mengetahui adanya aksi unjuk rasa tersebut maka para terdakwa berjumlah enam orang berasal dari Partai Masyumi dan bermaksud ikut serta dalam aksi unjuk rasa tersebut dengan tuntutan yang sama, akan tetapi bukan merupakan bagian dari kelompok mahasiswa yang mendapatkan izin atau yang telah memberitahukan kepada pihak keamanan untuk melakukan aksi unjuk rasa tersebut,” ujar jaksa.

Berikut kekerasan yang diduga dilakukan enam terdakwa:

– Marcos Iswan diduga menendang saksi korban Ade Armando sebanyak dua kali menggunakan kaki kanan hingga saat itu saksi korban Ade Armando terjatuh miring di jalan.

– Komar diduga memukul menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak satu kali mengenai bagian rahang sebelah kiri, kemudian memukuli bagian kepala korban sebanyak satu kali, saat itu saksi korban Ade Armando sedang dikerumuni dan dipukuli massa.

– Abdul Latif diduga memukul pipi saksi korban Ade Armando pada bagian sebelah kiri sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan.

– Muhannad Bagja diduga menarik kaus saksi korban Ade Armando menggunakan tangan kiri.

– Al Fikri Hidayatullah diduga memukul bagian mata sebelah kanan saksi korban menggunakan tangan kosong sebelah kanan dan menendang dengan kaki kiri sebanyak tiga kali mengenai bagian paha bagian perut saat saksi korban Ade Armando sudah jatuh tersungkur.

– Dhia Ul Haq diduga memukul kepala bagian belakang saksi korban Ade Armando dengan menggunakan tangan kanan.

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY