3 Laporan Ujaran Kebencian dan Makar terhadap Permadi

0

Pelita.online – Dalam waktu dua hari, politikus Partai Gerindra, Permadi Satrio Wiwoho atau biasa dikenal Permadi (74), dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh tiga orang berbeda terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian dan makar.

Tiga laporan itu dibuat berdasarkan video di media sosial yang menampilkan Permadi sedang berbicara dalam sebuah diskusi.

Dalam video itu, Permadi yang juga dikenal sebagai paranormal, diduga telah mengajak masyarakat untuk melakukan tindakan makar.

Permadi juga dinilai menyebarkan ujaran kebencian dengan menjelekkan salah satu suku di Indonesia.

Laporan pertama diadukan seorang pengacara bernama Fajri Safi’i pada Kamis (9/5/2019) lalu. Laporan terhadap Permadi, yang pernah bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan pernah menjadi anggota DPR RI, itu menindaklanjuti laporan model A terhadap Permadi yang telah dibuat aparat kepolisian.

“Enggak perlu membuat laporan polisi (LP) lagi. (Kedatangan saya) menindaklanjuti LP yang sudah ada, katanya (dibuat) oleh tim cyber (Polda Metro Jaya). Nah, itu LP-nya LP A. Kalau LP A itu polisi yang buat laporan sendiri, temuan polisi,” kata Fajri. Kamis malam.

Fajri menyatakan telah menunjukkan video rekaman yang memuat pernyataan Permadi itu kepada aparat kepolisian. Video tersebut ia dapatkan dari YouTube.

Laporan kedua dibuat Stefanus Asat Gusma.

“Saya melaporkan hari ini bahwa video itu dianggap ada ajakan untuk makar, kemudian ada ajakan untuk berbuat tindak kejahatan yang merugikan keamanan negara karena menyampaikan sesuatu yang belum tentu benar, meresahkan, membuat onar di masyarakat,” kata Stefanus, Jumat kemarin.

Laporan ketiga dibuat Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta, Josua Viktor.

“Kami sudah melaporkan ke SPKT Polda Metro, Saudara Permadi, yang diduga melakukan tindak pidana makar dan tindak pidana memberikan kebohongan ataupun berita yang tidak benar,” kata Viktor.

Stefanus dan Viktor menyertakan barang bukti berupa rekaman video dan tangkapan layar video Permadi yang diduga menyebarkan ujaran kebencian dan makar.

Dalam laporan milik Stefanus dan Viktor, pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP Junto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 Junto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Saat dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan menyelidiki video Permadi berdasarkan laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya.

“Saat ini kami sedang mengecek laporan itu termasuk mengecek rekaman video. Kita akan selidiki,” ujar Argo.

 

Sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY