50 Persen Pegawai KPK Mulai Bekerja di Kantor

0

Pelita.online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyudahi kebijakan penutupan aktivitas atau lockdown pada Kamis (3/9/2020) besok. Lockdown selama tiga hari sejak Senin (31/8/2020) diberlakukan KPK setelah 23 pegawai terpapar virus corona atau Covid-19.

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, tak seluruh pegawai lembaga antirasuah bakal bekerja di kantor atau Work From Office (WFO) setelah lockdown. Hanya sebanyak 50 persen pegawai yang kembali bekerja di Gedung Merah Putih KPK.

“Besok WFO dan pegawai masuk 50 persen,” kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2020).

Tak hanya pemberlakuan 50 persen pegawai yang bekerja di kantor, Ali menyatakan, KPK juga memperketat protokol kesehatan, terutama bagi tamu dan pegawai. Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona.

“Protokol kesehatan diperketat khususnya keluar masuk pegawai maupun tamu karena saat ini area dalam gedung sudah sterilisasi,” kata Ali.

Dikatakan Ali, selama aktivitas perkantoran berlangsung, Bagian Umum KPK juga akan terus mengumumkan kepada pegawai untuk lebih disiplin terkait penggunaan masker dan hand sanitizer. Tak hanya itu, Ali juga mengatakan pihaknya telah melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh area gedung.

“Namun demikian, setiap ada informasi ruangan yang indikasi pegawai baik hasil rapid maupun swab reaktif maka tim dari Biro Umum segera semprot disinfectan pada area dimana pegawai beraktifitas,” kata Ali.

Sebelumnya KPK memutuskan untuk menutup seluruh kegiatan atau lockdown di Gedung KPK selama tiga hari terhitung mulai Senin (31/8/2020) sampai Rabu (2/9/2020). Keputusan ini terpaksa diambil KPK menyusul adanya 23 pegawai baik pegawai tetap maupun outsourcing serta seorang tahanan yang terkonfirmasi terinfeksi virus corona atau Covid-19.

 

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY