93 Orang Jadi Tersangka Rusuh Papua, Belasan Orang Segera Disidangkan

0

Pelita.online – Total ada 93 tersangka kerusuhan di sejumlah wilayah di Papua. Berkas perkara belasan tersangka sudah lengkap dan segera disidangkan.

“Polda Papua telah menetapkan sebanyak 93 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan di Kota Jayapura, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Jayawijaya serta pembakaran kios-kios di Kabupaten Pegunungan Bintang,” kata Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal dalam keterangan tertulis, Kamis (10/10/2019).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana mengenai tindak pidana kekerasan terhadap orang/barang secara bersama-sama; tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam Pasal 365 KUHPidana.

Kemudian tindak pidana pembakaran dalam Pasal 187 KUHPidana; tindak pidana di muka umum dengan lisan/tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHPidana.

Serta tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

“Saat ini pasukan TNI-Polri masih tetap berada di Papua Untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan Kondusif,” sambung Kamal.

Berikut ini penanganan kasus rusuh di wilayah Papua:

1. Kabupaten Mimika

Polres Mimika menetapkan 10 tersangka, yakni TM, YG, RW, MG, MSY, ED, UJ, LK, TW, dan NW. Mereka terlibat dalam aksi anarkistis saat demo di kantor DPRD Mimika pada 21 Agustus 2019.

Terkait rusuh ini, 3 anggota terluka dan sejumlah kendaraan dirusak. Saat ini berkas perkara 8 tersangka sudah dilimpahkan ke Kejari Timika.

2. Kabupaten Deiyai

Polres Paniai menetapkan 14 tersangka dengan inisial YA, SP, MB, GT, SE ,YI , YK, SP, MM, SG, JB, AP, JP, dan AD. Para tersangka terlibat kerusuhan di halaman kantor Bupati Deiyai.

Saat ini berkas perkara ke-9 tersangka sudah pada pelimpahan tahap I ke Kejaksaan Negeri Nabire.

3. Kota Jayapura

Ada 29 tersangka terkait rusuh unjuk rasa di Jayapura. Para tersangka merusak dan membakar fasilitas pemerintah serta fasilitas umum.

4. Expo Waena, Jayapura

Polda Papua menetapkan 20 tersangka terkait unjuk rasa berujung rusuh pada Senin, 23 September.

Akibat kejadian tersebut, satu anggota TNI meninggal dunia dan 6 anggota Brimob mengalami luka-luka.

Tujuh orang tersangka yang merupakan aktivis KNPB tersebut telah dipindahkan ke Polda Kalimantan Timur karena situasi keamanan di Papua. Adapun nama-nama aktivis tersebut, yakni BT, AK, FK, AG, SI, HH, dan IU.

5. Kabupaten Jayawijaya

Polisi menetapkan 14 tersangka terkait unjuk rasa berujung rusuh di Wamena, 23 September 2019. Dari 14 tersangka tersebut 12 orang telah ditahan dan 2 orang masih buron.

6. Kabupaten Pegunungan Bintang

Ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait perusakan dan pembakaran kios di Oksibil, Pegunungan Bintang Papua. Saat ini penyidik Polres Pegunungan Bintang masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara.

 

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY