Ahok-Veronica tak wajib hadir sidang perdana cerai

0

Jakarta, Pelita.Online – Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perdana gugatan cerai diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) terhadap istrinya Veronica Tan, hari ini. Agenda sidang perdana ini mengecek kehadiran kedua belah pihak.

“Jadi pada saat mereka hadir dicek keabsahan mereka. Mengecek prinsipal penggugat atau tergugat,” kata anggota Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje Sampaleng saat dihubungi merdeka.com, Rabu (31/1).

Menurut dia, pihaknya hingga kini belum mendapat konfirmasi kehadiran Ahok maupun Veronica dalam persidangan perdana yang rencananya digelar tertutup sejak pukul 09.00 WIB, ini. Terlebih, ujar Joojte, sesuai aturan keduanya bisa diwakilkan kuasa hukum masing-masing.

“Sesuai surat panggilan itu jam 9. Tapi jam berapa mereka hadir tergantung mereka yang penting masuk jam kantor saja. Namun mereka tidak wajib datang. Kalau hadir, kita mulai persidangan itu dengan menawarkan perdamaian. Jadi perdamaian, maka ditunjuklah mediator nanti untuk memediasi mereka,” kata dia.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara sendiri telah menunjuk tiga hakim untuk memimpin sidang Ahok. Ketua majelis hakim nantinya diemban Wakil Ketua PN Jakarta Utara Sutaji. Sementara hakim anggota satu dijabat Ronald Salnofri Bya dan Taufan Mandala sebagai hakim anggota dua.

Dia melanjutkan, saat agenda mediasi yang telah ditentukan majelis hakim, Ahok dan Vero diwajibkan hadir. “Kalau mereka tidak datang majelis akan memeriksa apakah surat panggilan telah sampai ke kedua belah pihak dan sah serta patuh untuk hadir nantinya saat mediasi,” tandasnya.

Gugatan cerai itu dikirimkan Ahok lewat kuasa hukumnya yang lain, Fifi Letty pada 5 Januari lalu. Selain menggugat cerai Vero, Ahok juga meminta hak asuh ketiga anaknya Nathania Purnama, Nicholas Purnama, dan Daud Albeenner Purnama.

 

merdeka.com

LEAVE A REPLY