Bioskop di Jakarta Boleh Buka, Ini Persiapan Pengelola

0

Pelita.online – Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) akan mematangkan persiapan pembukaan tempat hiburan itu yang sudah diizinkan beroperasional kembali di wilayah Ibu Kota.

Rencananya, Selasa 25 Agustus 2020 seluruh pengusaha bioskop akan duduk bareng untuk membicarakan teknis-teknis agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Kita harus persiapkan lagi. Persiapannya kita Selasa baru rapat. Kita boleh buka 50 persen,” kata Ketua GPBSI Djonny Syafruddin saat dihubungi, Kamis (20/8/2020).

Menurut dia, setelah ada izin itu tak semata-mata pihaknya langsung membuka bioskop langsung. Sebab, operasional itu membutuhkan persiapan khusus.

“Sekarang permasalahannya, kita itu enggak semudah membuka pintu rumah gitu. Kita harus persiapkan. Film kita cek dulu. Dari internasional, dalam negeri apa saja,” ujarnya.

Sebelumnya, Sejumlah tempat aktivitas di wilayah DKI Jakarta kembali diizinkan beroperasional setelah selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dilarang. Di antaranya adalah pusat kesegaran jasmani atau gym, kolam renang dan bioskop.

Hal tersebut berdasarkan surat keputusan Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi kreatif Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor: 2976 tahun 2020 Tentang Perpanjangan Pelaksanaan PSBB Masa Transisi Dalam Rangka Penanganan Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

SK itu diteken oleh Plt Kepala Disparekraf Gumilar Ekajaya. Gumilar mengizinkan berbagai sektor termasuk bioskop, gym, dan kolam renang dibuka sejak 14 sampai 27 Agustus 2020.

“Menetapkan perpanjangan pemberlakuan, tahapan dan pelaksanaan kegiatan/aktivitas Pembatasan Sosial Berskala Besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 14 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2020 dengan jenis kegiatan/aktivitas yang dapat dilaksanakan pada masa transisi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas ini,” tulis SK nomor: 2976 tahun 2020 yang dikutip, Kamis (20/8/2020).

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY