Demo Mahasiswa Tolak Revisi UU KPK di Kepri Ricuh

0

Pelita.online – Demonstrasi menolak revisi UU KPK yang digelar sejumlah elemen mahasiswa di Kepulauan Riau (Kepri) berujung ricuh, Senin (23/9). Massa terlibat kontak fisik dengan aparat di dalam komplek Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri.

Terpantau seribuan mahasiswa se-Pulau Bintan (Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan) memadati Kantor DPRD. Mereka menuntut pimpinan DPRD untuk ikut dalam deklarasi menolak revisi UU KPK yang mereka nilai sebagai bentuk pelemahan.

Kericuhan terjadi beberapa menit setelah Ketua Sementara DPRD Kepri, Lis Darmansyah meninggalkan para mahasiswa yang mendesak anggota legislatif deklarasi menolak revisi UU KPK.

Lis gagal melobi mahasiswa agar deklarasi cukup disampaikan anggota DPRD Kepri di hadapan mahasiswa. Massa ngotot meminta masuk ke kantor DPRD agar dapat mendengarkan deklarasi di ruang rapat paripurna.

Namun Lis tidak mengizinkan. Dia meninggalkan para pengunjuk rasa dengan alasan melaksanakan rapat untuk mempersiapkan rapat paripurna HUT Kepri ke-17.

Mahasiswa mulai tidak terkendali dan kemudian memaksa masuk ke dalam Kantor DPRD Kepri. Puluhan anggota Kepolisian dan Satpol PP Kepri yang berjaga di pintu masuk Kantor DPRD Kepri memkul mundur.

Mahasiswa nyaris tidak terkendali. Mereka marah lantaran ada rekannya yang dipukul saat berupaya masuk.

Dalam poin tuntutan, massa menuntut DPRD Kepri menolak kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan. Mereka juga menolak pembentukan Dewan Pengawas KPK dan menolak birokrasi pelaksanaan fungsi penyadapan.

Mahasiswa pun menolak mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara tindak pidana korupsi oleh KPK. Massa turut menolak perintah koordinasi kelembagaan KPK dengan penegak hukum sesuai dengan hukum acara pidana, Kepolisian, Kejaksaan, dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi.

Massa demo juga menolak mekanisme penggeledahan dan penyitaan, dan menolak pasal mengenai status kepegawaian KPK yang disamakan dengan aparatur sipil negara

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY