Dinas Dukcapil Kota Depok Maksimalkan Layanan Daring di Masa Pandemi

0

Pelita.online – Masa pandemi virus corona atau Covid-19, tak menyurutkan langkah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam memberikan pelayanan kepada warga Depok. Guna menghindari penyebaran virus corona maka pelayanan dimaksimalkan secara daring atau online.

Tak hanya itu, Dinas Dukcapil Kota Depok juga menggagas kegiatan dialog administrasi kependudukan guna menjawab semua persoalan warga terkait masalah kependudukan melalui aplikasi Zoom.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan, program Depok Menyapa Masyarakat bertujuan sebagai wadah sosialisi kebijakan pemerintah terhadap layanan Dinas Dukcapil.

“Kami juga ingin menjaring informasi dari masyarakat pengguna layanan dukcapil terkait berbagai masalah dalam pelayanan dukcapil yang dirasakan masyarakat. Kami ingin merespon cepat untuk penyelesaian aneka masalah tersebut,” tutur Nuraeni Widayatti di Depok, Jawa Barat, Jumat (11/9/2020).

Wanita yang akrab disapa Ani ini mengatakan, pelayanan saat ini bisa dilakukan melalui aplikasi WhatsApp. Seperti pelayanan pencatatan sipil yakni pembuatan akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian. Demikian juga dengan pelayanan pendaftaran penduduk misalnya dokumen pindah (datang), pindah (keluar). “Kami ingin bisa memberikan pelayanan yang membahagiakan warga,” katanya.

Dalam dialog melalui aplikasi Zoom ini, warga mengungkapkan kendala-kendala yang mereka hadapi saat mengurus administrasi kependudukan (adminduk). Salah satunya masih adanya calo yang mengutip biaya untuk penyelesaian dokumen kependudukan. “Jangan pakai calo. Urus sendiri. Tidak ada pungutan sama sekali jika diurus sendiri semua,” tegas Ani.

Lebih lanjut, dikatakan Ani, saat ini semua dokumen kependudukan seperti akte kelahiran berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109/ 2019 dicetak menggunakan kertas putih menggantikan kertas security.

“Kertas ini memiliki kekuatan hukum. Kertasnya berukuran A4 dengan berat 80 gram. Saat ini seluruh dokumen kependudukan menggunakan kertas putih kecuali KTP elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA),” tegasnya.

 

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY