Dorong Ekonomi Desa, Pemberdayaan Perempuan Diperkuat

0

Pelita.online – Peran pemberdayaan perempuan di desa akan terus digenjot sebagai upaya mengoptimalkan perekonomian desa yang nantinya bisa menopang pertumbuhan ekonomi nasional.

Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemdes PDTT), Taufik Madjid, mengatakan pemerintah saat ini terus memperkuat pemberdayaan perempuan di desa. Hal tersebut dianggap penting karena perempuan berperan dalam peningkatan sumber daya dan pemberdayaan ekonomi di desa.

“Kita mau seluruh potensi yang dimiliki desa dapat dioptimalisasi dengan baik. Oleh karena desa saat ini ada limitasi, maka perlu ada program pemberdayaan masyarakat desa, termasuk mengikutsertakan peran perempuan,” katanya dalam Webinar Berbagi Hasil Kajian Aksi Kolektif Perempuan dan UU Desa, Rabu (30/9/2020).

Apalagi, dana desa yang diperuntukkan untuk bantuan langsung tunai sebagai respon pemerintah atas pandemi Covid-19 yang disalurkan kepada 7 juta keluarga penerima manfaat, 2,5 juta diantaranya merupakan perempuan kepala keluarga.

Taufik menambahkan, keterlibatan perempuan desa sudah menjadi komitmen global, di mana Indonesia juga ikut mendukungnya. Hal tersebut tercermin dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tanggal 15 September 2020 dengan nomor keputusan atau Permendesa nomor 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa 2021.

Di mana, peraturan tersebut sesuai dengan model pembangunan nasional yang berdasarkan pada Peraturan Presiden nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan atau SDGs (Sustainable Development Goals).

Permendes menegaskan bahwa dana desa tahun anggaran 2021 diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa yang mengukur seluruh aspek pembangunan, sehingga mampu mewujudkan perkembangan manusia seutuhnya, termasuk peran perempuan di desa.

Sumber:Suara Pembaruan

LEAVE A REPLY