DPRD Kota Bandung Tutup Total Sepekan, PPKM Berlaku Hari Ini

0

Pelita.online – Aktivitas perkantoran Gedung DPRD Kota Bandung ditutup total mulai hari ini, Senin (11/1) hingga sepekan ke depan. Penutupan dilakukan usai Ketua DPRD Bandung Tedy Rusmawan terpapar covid-19.

“Seluruh anggota DPRD Kota Bandung dan juga ASN akan menjalani tes Covid-19 terutama yang tergolong kontak erat dengan yang terkonfirmasi,” kata Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya, Minggu (11/1).

Pimpinan DPRD Kota Bandung, kata dia memutuskan kegiatan di Gedung DPRD Kota Bandung akan diliburkan hingga 16 Januari 2021. Seluruh anggota dewan dan ASN bekerja di rumah.
Penutupan Gedung DPRD Kota Bandung, kata Edwin, tidak lantas mengganggu agenda kerja para anggota DPRD Kota Bandung.

“Bulan Januari kan belum terlalu padat agendanya. Selain itu juga anggota dewan bisa memanfaatkan hal ini dengan menjalin komunikasi dengan daerah pemilihannya tentunya dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan yang ketat,” tuturnya.

Edwin mengimbau warga Kota Bandung untuk tidak pernah kendor menerapkan protokol kesehatan berupa 3 M yakni menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak selama beraktivitas.

“Sekali lagi jangan pernah kendorkan 3M, Covid-19 bisa menimpa siapa saja dan di mana saja,” kata diam.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bandung, Jawa Barat, Tedy Rusmawan dikabarkan terkonfirmasi positif Covid-19. Selain Tedy, Anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi PKS, Agus Andi Setyawan dan Sekretaris DPRD M Salman Fauzi juga dikabarkan positif Covid-19.

“Betul memang, Ketua DPRD Kota Bandung Pak Tedy Rusmawan dan Sekwan Pak Salman terkonfirmasi positif Covid-19,” kata Edwin dalam keterangan yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (10/1).

Edwin menuturkan saat ini Ketua DPRD Kota Bandung dan juga Sekretaris Dewan sedang menjalani isolasi di RSKIA Kota Bandung.

“Kondisinya stabil. Mohon doanya dari seluruh warga Kota Bandung agar Ketua DPRD dan juga Sekwan segera pulih kembali seperti sedia kala,” ujarnya.

PPKM Kota Bandung mulai hari ini
Pemkot Bandung pada hari ini mulai memberlakukan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Pemberlakuan PPKM tersebut berlangsung selama dua pekan atau hingga 25 Januari 2021.

Keputusan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Nomor 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanganan Corona Viruses Diseases 2019 (COVID-19) di Jawa Barat.

Dalam surat edaran yang keluar pada 8 Januari 2021, tertuang bahwa PPKM atau PSBB proporsional akan serentak dilakukan di 20 daerah Kota/Kab Jawa Barat.

Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, PPKM di Kota Bandung akan diatur sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal).

“Perwal kita lihat hari ini,” kata Ema di Bandung, Minggu (10/1).

Menurutnya, dalam Perwal tersebut akan mengatur dengan mempertimbangkan berbagai hal. Mulai dari pengaturan jam operasional mal, bekerja, beribadah dan lain-lain.

“Kita sedang mempertimbangkan apakah (operasional mal) pukul 19.00 WIB atau 20.00 WIB,” tuturnya.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY