Fraksi PDIP Bantah Ada Kenaikan Gaji dan Tunjangan di RAPBD 2021

0

Pelita.online – Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Jakarta Gembong Warsono menyatakan bahwa tidak ada kenaikan gaji, tunjangan, dan transportasi dewan RAPBD 2021. Namun, ada rencana tambahan kegiatan yang membutuhkan anggaran.

“Saya eggak mau mengomentari draf RKT dewan yang muncul dalam RAPBD 2021. Tanya saja PSI, kenapa bisa muncul angka-angka kenaikan itu. Pansus saja belum membahas angka-angka kok bisa muncul kenaikan gaji dan tunjangan DPRD,” ujar Gembong Warsono kepada Beritasatu.com di Jakarta, Minggu (6/12).

Diakui Gembong, memang ada penambahan komponen kegiatan pada tahun 2021 yang dianggap sebagai pendapatan seperti reses. “Itu kan reses itu, ada bianyanya. Tapi biaya itu kan biaya penyelenggaraan, bukan biaya yang harus dikantongi oleh anggota dewan,” jelas Gembong kepada Beritasatu.com di Jakarta, Selasa (1/12).

Komponen tambahan lainnya adalah sosialisasi rencana peraturan daerah yang tentunya ada biaya. Artinya, ada komponen biaya dalam setiap pelaksanaan kegiatan itu. “Jadi bukan uang yang harus dikantongi anggota dewan. Inilah yang sebetulnya menurut saya PSI ini adalah hanya ingin mencari popularitas, tetapi enggak fair juga dalam menyampaikan informasi kepada publik,” katanya.

Ia menjelaskan, perlunya sosialiasi sebelum Raperda dibahas di dewan. Dewan perlu mendapatkan masukan dari masyaraat kaitan dengan rencana raperda yang mau dibahas tahun berjalan. Sehingga raperda yang dibahas di masyarakat itu adalah perda yang sudah mendapatkan masukan-masukan dari masyarakat berdasarkan sosialisasi anggota dewan. “Gila aja situasi kek gini pandemi dewan berpoya-poya,” katanya.

Gembong mengatakan, ada tiga kegiatan yang tahun sebelumnya tidak ada sama sekali. Kegiatan itu seperti di DPR RI ada sosilasi empat pilar, di DPRD ada sosialisasi Kebangsaan. Jika ada komponen kenaikan kegiatan tentunya anggaran akan bertambah. Tetapi bukan uang yang harus dikatongi anggota dewan. Sekalipun komponen kegiatan itu disetujui dewan maupun eksekutif, namun Kemdagri masih bisa mencoretnya. “Belum tentu juga di-approve oleh Kemndagri,” katanya

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY