Griya Pijat Metropolis Disegel, Satpol PP Endus Indikasi Prostitusi

0

Pelita.online – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyegel Griya Pijat Metropolis, Jalan Melawai IX, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan, tempat hiburan itu telah melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Satpol PP juga mengendus indikasi prostitusi.

“Telah ditemukan pelanggaran ketentuan operasional usaha selama masa PSBB dan pelanggaran operasional usaha pariwisata dengan indikasi bukti terjadi kegiatan asusila dan atau prostitusi,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 10 Februari 2021.

Pelanggaran ini tertuang dalam surat rekomendasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 347/-1.858.1. Untuk itulah, Satpol PP menindaklanjuti surat tersebut dan mencari bukti di lapangan.

Dinas Kesehatan DKI mengingatkan masyarakat tetap disiplin menerapkan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Upaya pencegahan penularan Covid-19 ini akan dilakukan berbarengan dengan penindakan pelanggaran PSBB dan pendataan buku tamu griya pijat. “Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19,” jelas dia.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY