Jawab Tudingan Rizieq, Mahfud: Bukan Lagi Diskresi Pemerintah, tetapi Pelanggaran Hukum

0
Menko Polhukam Mahfud MD menjadi pembicara kunci saat seminar nasional untuk memperingati HUT Ke-6 Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Jakarta, Selasa (15/12/2020). Seminar tersebut membahas tema Pengelolaan Perbatasan Laut Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

Pelita.online – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespons tudingan kuasa hukum Rizieq Syihab terkait kasus kerumunan di Petamburan. Mahfud menegaskan, kepulangan Rizieq Syihab adalah hak yang harus dilindungi.

“Rizieq Syihab mempunyai hak dan kewajiban hukum yang sama dengan warga negara lainnya,” kata Mahfud, dalam akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, yang yang dikutip Beritasatu.com, Sabtu (27/3/2021).

Mahfud juga mengunggah rekaman videonya saat memberikan keterangan terkait kepulangan Rizieq Syihab, pada 9 November 2020. “Dari video tersebut jelas, waktu itu pulangnya HRS memang diizinkan dan dikawal secara resmi sebagai diskresi pemerintah melalui Polhukam sampai ke Petamburan. Undangan kerumunan setelah diantar ke Petamburan yang terjadi malam harinya, besok-besoknya lagi, dan di tempat-tempat lain tentu sudah bukan diskresi pemerintah,” cuit Mahfud.

Mahfud melanjutkan, jadi alibinya salah jika bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adalah kesalahan Menko Polhukam karena memberi izin pulang dan menjemput. “Penjemputan dan pengantaran itu adalah diskresi dalam hukum administrasi, bukan hukum pidana. Maka dakwaan pidananya adalah kerumunan yang dimobilisasi setelah itu,” kata Mahfud.

Mahfud kembali mengingatkan terkait diskresi pemerintah. “Ini rilis Menko Polhukam 9/10/20. Diskresi Pemerintah: 1. HRS blh pulang dan boleh dijemput; 2. Patuhi protokol kesehatan; 3. Dikawal dan diantar oleh polisi sampai ke kediaman. Jadi kerumunan setelah diantar ke Petamburan bukan lagi diskresi tapi pelanggaran hukum,” tegas Mahfud.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY