KPK Diminta Menangani Kasus Besar tak Cuma OTT

0

Jakarta, Pelita.Online – Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani kasus korupsi besar yang tidak bisa diselesaikan oleh Kepolisian maupun Kejaksaan. Lembaga antirasuah diharap tidak hanya mengandalkan operasi tangkap tangan (OTT).

“Penyergapan sejumlah kepala daerah melalui OTT oleh KPK lebih mencerminkan kegagalan sistem pencegahan korupsi.  Pemberantasan korupsi yang terfokus pada penindakan tidak akan mereduksi praktik korupsi, baik sekarang maupun yang akan datang,” ujar Bambang dalam keterangannya, Jakarta, Senin 18 September 2017.

Bambang menyebut, negara telah mengeluarkan dana yang besar untuk gaji para penyidik, pimpinan dan pegawai KPK. Termasuk, biaya operasional, tunjangan, fasilitas sarana dan prasarananya serta kewenangan yang luar biasa dibandingkan dengan dua institusi penegak hukum lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan.

“OTT itu ‘murah meriah’. Jadi kalau KPK hanya menggelar OTT-OTT saja sebagai festivalisasi pemberantasan korupsi, tidak bisa dihindari adanya kesan KPK mau gampangnya saja karena hanya melakukan tindakan atau operasi ‘murah meriah’. Dan itu tidak akan memberi efek jera yang signifikan,” tegas dia.

Namun begitu, OTT KPK berhasil menyergap nama-nama besar. Bagi masyarakat, hal tersebut menjadi bukti bahwa KPK tidak pandang bulu. Sayangnya, Politikus Golkar itu menyebut, efek jera tidak pernah muncul sehingga oknum koruptor terus bertambah.

Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, justru mempertanyakan keabsahan OTT yang sesuai prosedur hukum dan diatur dalam undang-undang. Dia meyakini sebelum KPK melakukan penangkapan OTT, belum ada status kasus apakah itu tingkat penyelidikan atau tingkat penyidikan.

“Padahal dasar untuk penyadapan itu sebagaimana diatur dalam SOP KPK harus pada status penyelidikan (adanya bukti awal yang cukup) dan ditandatangani sekurang-kurangnya tiga dari lima pimpinan KPK yang ada,” tutur Bamsoet.

“Jadi, bagaimana bisa menyadap atau OTT padahal tahapan penyelidikan saja belum. Pertanyaannya kemudian adalah, apakah telah terjadi penyadapan liar atau illegal interception di KPK? Jika benar, hal ini adalah kejahatan,” tambah dia.

Bamsoet bilang, tindakan mematai-matai jelas dilarang. Meskipun dengan alasan demokrasi, hak asasi manusia (HAM), pemberantasan korupsi atau pemberantasan narkotika.

“Kalau asing saja dilarang, masa KPK dibiarkan untuk menyadap warga negaranya sendiri? Itu sama saja kita belum merdeka. Kita hidup dalam ketakutan dan kecemasan. Takut dan cemas setiap saat diintai, disadap dan direkam. Inilah titik rawan mengapa kita harus terus kritis dan tegas dalam hal pengawasan terhadap KPK agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang untuk tujuan tertentu di luar hukum,” pungkas Bamsoet.

Metrotvnews.com

LEAVE A REPLY