KPU Tangsel Minta Warga Mengecek Namanya Masuk dalam Daftar Pemilih

0
Seorang warga mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kelurahan Jlamprang, Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (26/3/2019). Warga yang tidak terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya pada pilpres 17 April mendatang dengan menunjukkan identitas berupa KTP elektronik di Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau mengecek di situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/pd.

Pelita.online – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meminta warga untuk mengecek dan memastikan namanya terdaftar sebagai pemilih dalam pilkada yang akan digelar 9 Desember 2020 mendatang. Hal itu diungkapkan Komisioner Divisi Data KPU Tangsel Ajat Sudrajat saat dihubungi media, Jumat (30/10/2020).

“KPU Tangsel telah mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Tangsel 2020. Warga sudah bisa mengcek dan memastikan apakah dirinya masuk dalam daftar pemilih tersebut atau belum,” ungkap Ajat.

Pengecekan bisa melalui daring dengan mengakses situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau Sipang.id. Masyarakat juga bisa mendatangi kelurahan dan kecamatan tempat tinggal masing-masing untuk memastikan dirinya bisa memilih.

“Bisa dicek di kantor kelurahan di sekretariat PPS. Kemudian nanti juga akan diumumkan di masing-masing lokasi TPS. Seperti di tempat-tempat strategis kawasan TPS akan tempel, basisnya RT/RW,” lanjutnya.

Ajat menyatakan bahwa pengecekan ini perlu dilakukan untuk bisa memilih di Pilkada Tangsel 2020 ini. Nantinya jika tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), masyarakat bisa melapor dan akan diajukan dalam daftar pemilih hasil perbaikan.

“Ini dilakukan untuk meningkatkan keikutsertaan masyarakat dalam Pilkada Tangsel. Karena kami punya target untuk pilkada kali ini bisa mencapai 70 persen. Kami terus berusaha sosialisasikan keikutsertaan masyarakat dalam pilkada kali ini, demi mendapatkan pemimpin terbaik bagi Tangsel,” tegasnya.

KPU Kota Tangsel juga memastikan warga yang tidak tercantum dalam DPT Pilkada Tangsel 2020 juga masih bisa menggunakan hak pilihnya di hari pencoblosan 9 Desember 2020 mendatang.

“Bila nantinya masih ada masyarakat yang tidak tercantum dalam DPT dan DPT Perbaikan, masyarakat yang punya hak pilih masih tetap bisa mencoblos. Syaratnya harus menunjukkan KTP elektronik yang beralamatkan di wilayah Tangsel di tempat pemungutan suara (TPS) di hari pencoblosannya nanti,” tandasnya.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY