Mahasiswa Papua di Bandung Minta Dilibatkan Bahas Otsus Jilid II

0

Pelita.online – Sejumlah mahasiswa Papua di Kota Bandung meminta pemerintah melibatkan mahasiswa dalam kelanjutan pembahasan otonomi khusus (Otsus)jilid II. Hal ini guna menjadikan Otsus Papua lebih transparan.

Aksi itu diikuti puluhan mahasiswa Papua yang tergabung dalam Mahasiswa Primordial Jawa Barat itu berunjuk rasa di depan Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Kamis (27/8/2020). Dalam aksinya, mereka juga membentangkan spanduk soal pelibatan mahasiswa dalam pembahasan Otsus.

“Kami bersama teman-teman mahasiswa Papua ingin menyuarakan suara mahasiswa Papua di Bandung soal otonomi khusus supaya didengar pemerintah pusat. Pemerintah harus membuka ruang dialog untuk bahas otsus Papua,” ucap Koordinator Aksi Abdul Rohman di sela-sela aksi.

Otsus Papua sendiri akan berakhir pada 2021 sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua. Otsus ini, berlaku selama 20 tahun sejak diberlakukan pada 2001. Rohman menambahkan sejak pemberlakuannya itu,
persentase keberhasilan baru mencapai 40 persen.

“Otsus Papua jilid II harus diperbaiki supaya lebih baik lagi. Salah satunya, membentuk lembaga independen yang mengawasi dan memastikan transparansi dana Otsus Papua,” katanya.

Perwakilan massa aksi lainnya, Caseem Afni mengatakan Otsus Papua ini merupakan suatu hal yang penting. Sebab, Otsus menjamin kehidupan warga Papua.

“Lanjutkan Otsus Papua Jilid II karena itu solusi pembangunan Papua dan Papua Barat, karna Otsus sangat penting dalam menjamin pendidikan, kesehatan dan infrastruktur daerah,” tuturnya.

Pemerintah sendiri rencananya akan memperpanjang Otsus Papua. Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pemerintah sedang mempersiapkan perpanjangan UU Otsus Papua.

“Kesatu memberikan dana otonomi khusus, dana otsus, itu ketentuan UU Nomor 21, yang kedua ada perintah di undang-undang itu agar pemerintah memekarkan Papua menjadi beberapa provinsi,” kata Mahfud di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020).

“Itu perintah undang-undang, keputusan tadi tentang dua hal ini, satu dana otsus itu akan diperpanjang dengan UU yang baru karena masa berlakunya akan habis bulan November tahun 2021, berarti undang-undangnya harus disiapkan dari sekarang,” imbuh dia.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY