Pemprov DKI Sidak 2.891 Perusahaan, 460 Langgar Protokol COVID-19

0

Pelita.online – Pemprov DKI sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke 2.891 perusahaan terkait penerapan protokol kesehatan COVID-19. Hasilnya, 460 perusahaan dinyatakan melanggar.

“Sampai saat ini yang sudah kita lakukan pemeriksaan itu 2.891 perusahaan, 351 peringatan pertama, 101 peringatan kedua, 8 kantor dilakukan penutupan, saat ini ya,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) DKI Andri Yansyah di kantornya di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2020).

“Nanti sore mungkin ada penambahan, tadi informasi di timur ada dua lagi, itu juga bagian dari laporan ke kami, tapi kami harus yakini dulu bahwa memang ada karyawan yang terpapar,” lanjutnya.

Andri menyebut perusahaan yang diperiksa itu merupakan milik swasta. Andri menegaskan pihaknya hanya bisa melakukan sidak terhadap perusahaan swasta di DKI sesuai dengan tupoksinya.

“Pokoknya sesuai dengan kewenangan yang kami miliki, kami hanya melakukan pemeriksaan kantor swasta,” ujarnya.

Andri mengatakan masih banyak perusahaan yang belum tersentuh. Dia menyebut sumber daya manusia di Disnakertrans belum mencukupi sehingga harus memeriksa secara bergilir.

“Kantor swastanya saja masih banyak yang harus kita lakukan pemeriksaan, kan kita ada bagi-bagi tugas, kita saja dalam arti kata dengan jumlah perusahaan wajib lapor yang masuk sebanyak 78.932 sekian, dibandingkan dengan jumlah karyawan yang ada di kita itu sangat tidak sebanding melakukan pemeriksaan secara keseluruhan,” ujarnya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY