Polda Sumut Tahan 27 Orang Pelaku Kerusuhan

0
Pengunjuk rasa terlibat bentrokan dengan polisi saat demo menolak UU Cipta Kerja di Medan, Kamis (8/10/2020). Unjuk rasa dari elemen mahasiswa dan pelajar tersebut berakhir bentrok yang menyebabkan gedung dewan rusak. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/Lmo/aww.

Pelita.online – Polda Sumut melakukan penahanan terhadap 27 orang pengunjuk rasa yang terlibat dalam kericuhan di sejumlah kawasan saat demo penolakan Omnibus Law di Medan. Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, sebanyak 198 orang pendemo yang diamankan sudah dipulangkan.

“Mereka yang dipulangkan itu terdiri dari pelajar, mahasiswa dan anak di bawah umur. Mereka dijemput oleh orangtuanya,” ujar Tatan Dirsan, Minggu (11/20/2020).

Tatan mengatakan, penahanan terhadap 27 orang pendemo itu karena terkait dalam kasus dugaan pengrusakan Gedung DPRD Sumut, penyerangan terhadap petugas kepolisian.

“Sebagian di antara mereka juga ada sebagai pelaku pembakaran mobil dinas maupun kendaraan milik Polri maupun lainnya. Jadi dilakukan penahanan,” katanya.

Menurutnya, mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini masih terus menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan penyidik untuk mengungkap aktor kerusuhan.

“Masih dilakukan pendalaman untuk mengungkap dalang yang memberikan perintah supaya membuat kerusuhan saat demo penolakan Omnibus Law itu,” sebutnya.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY