PSBB Transisi, Bioskop dan Pesta Pernikahan Diperkenankan dengan Sejumlah Syarat

0
Penonton Bioskop XXI duduk berjaga jarak saat pemeriksaan kesiapan bioskop beroperasi kembali di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta, Sabtu (29/8/2020). Pemprov DKI Jakarta akan membuka bioskop di Jakarta untuk beroperasi kembali dengan protokol kesehatan yang ketat. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

Pelita.online – Pemprov DKI Jakarta mengizinkan bioskop dibuka selama pemberlakuan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi dalam 2 pekan ke depan. Namun, bioskop hanya diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Aturan ini diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 9 Oktober 2020.

Pemprov DKI mewajibkan usaha pariwisata dengan aktivitas indoor, seperti bioskop dibuka dengan pengaturan tempat duduk secara ketat. Selain bioskop, aktivitas indoor serupa adalah akad nikah, meetingworkshop, seminar, teater, pemberkatan, upacara pernikahan, dan lain-lain.

Untuk jam operasionalnya diharuskan melalui persetujuan teknis. Nantinya pengelola gedung diharuskan mengajukan persetujuan teknis ke Pemprov DKI.

Berikut ini adalah protokol kesehatan untuk bioskop dan aktivitas indoor lainnya:

– Maksimal kapasitas 25 persen.

– Jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter.

– Peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalu-lalang (melantai).

– Alat makan-minum disterilisasi.

– Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan.

– Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY