Polisi Panggil Tersangka Kasus Penipuan yang Seret Stafsus Wapres

0

Pelita.online – Kepolisian RI (Polri) telah melayangkan surat panggilan kepada Mahmood Abo Annaser (MAA), tersangka dalam kasus penipuan yang menyeret nama Staf Khusus Wapres bidang Ekonomi Lukmanul Hakim.

Panggilan dilayangkan ke negara asalnya, yaitu Selandia Baru. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra menuturkan, polisi masih menunggu jawaban MAA.

“Sudah dilayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan ke negara New Zealand. Untuk itu Bareskrim berkoordinasi dengan Hubinter (Divisi Hubungan Internasional Polri) untuk terus meng-update respons terhadap panggilan itu,” kata Asep di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019).

Menurutnya, Polri belum berencana mengajukan penerbitan red notice ke Interpol untuk MAA.

Red notice adalah permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron atas suatu tindak kejahatan.

Sebab, masih ada kesempatan bagi polisi untuk melayangkan panggilan berikutnya.

“Kita masih melalui proses pengiriman surat panggilan karena kan surat panggilan ini kan ada panggilan I, apabila tidak hadir akan dilanjutkan panggilan kedua,” ujarnya.

Nantinya, polisi akan melakukan gelar perkara jika MAA tidak memenuhi panggilan kedua.

Dari gelar perkara tersebut, polisi akan menentukan perlu atau tidaknya pengajuan red notice tersebut.

Sebelumnya, polisi mengungkapkan bahwa nama Lukmanul dicatut oleh pelaku dalam aksi penipuan.

“Jadi salah satu temuan penyidik itu, dari kronologi yang sudah dipelajari, namanya ini (Lukmanul) memang dicatut dalam aksinya pelaku,” kata Asep di gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY