Polres Jakut: Pemohon Gunakan E-KTP Palsu untuk Pekerjaan, Kredit, dan Nikah

0

Pelita.online – Polres Metro Jakarta Utara menciduk lima orang komplotan sindikat pembuat Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) yang sudah melakukan pemalsuan sejak 2018 lalu. Menurut polisi, pemohon biasanya menggunakan e-KTP palsu untuk mencari pekerjaan, mengajukan kredit, dan menikah.

“Para pemohon e-KTP yang memesan identitas palsu kepada sindikat ini biasanya digunakan untuk mencari pekerjaan, mengajukan kredit (pembiayaan), serta untuk keperluan menikah,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Djarwoko, Sabtu (12/9/2020) ketika dikonfirmasi.

DWM (45), E alias A (42), I alias C (40), IA (41), dan MS (23) diamankan polisi saat menjalankan operasi usaha percetakan mereka pada 7 Juli 2020 lalu di Jalan Raya Tipar Cakung, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.

Kelima tersangka memiliki peran dan tugas masing-masing. Tersangka DWM diketahui memiliki tugas sebagai penerima pesanan dan menerima data identitas dari pemesan untuk pembuatan e-KTP palsu. I sebagai perantara dan memberikan data identitas untuk pembuatan e-KTP palsu.

Sedangkan tersangka E alias A merupakan pembuat e-KTP palsu yang memiliki usaha percetakan di Pasar Pramuka. Sedangkan MS dan IA sebagai pengantar blangko e-KTP kosong. Proses pencetakan e-KTP palsu tersebut dilakukan di Pasar Pramuka Jakarta Pusat.

Masih ada dua tersangka lainnya yang masih DPO yakni MF (20) dan F (28). F diketahui sebagai pemilik blangko sedangkan MF sebagai pengguna e-KTP palsu.

“Mereka mematok tarif Rp 300.000-500.000 dan dijanjikan selesai dalam kurun waktu satu minggu. Persyaratan lainnya sangat mudah hanya cukup memberikan identitas diri (tidak melalui proses pencatatan Dukcapil,” jelas Djarwoko.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 96 juncto Pasal 5 Huruf F dan G Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun.

 

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY