Razia Tilang Uji Emisi Kembali Berlaku di Jakarta Mulai Besok, Ini Lokasinya

0

pelita.online – Tilang uji emisi kembali berlaku di DKI Jakarta mulai Rabu (1/11/2023) besok. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, ada lima titik diberlakukannya razia uji emisi.

Berikut daftarnya:

1. Dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Jalan Perintis Kemerdekaan seberang Terminal pulo gadung (tergabung dengan Subdit Gakkum)

2. Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur, Jalan Pemuda depan Antam

3. Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, pintu keluar Terminal Blok M

4. Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Jalan Lodan Raya sebelum pintu tol Ancol Timur

5. Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Jalan Lingkar luar Meruya.

Jhoni mengatakan, lokasi lainnya akan digelar tergantung dari Suku Dinas Lingkungan Hidup wilayah masing-masing. “Namun tergantung masing-masing wilayah nanti bisa menentukan lokasi uji emisi,” ucap dia. Melalui tilang uji emisi ini, maka kendaraan yang dinyatakan tak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi denda. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto menyatakan bahwa besaran sanksi tilang yang diterapkan ialah Rp 250.000 untuk kategori sepeda motor dan Rp 500.000 bagi mobil. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286. “Kita sudah melibatkan berbagai pihak untuk melakukan evaluasi, hasilnya razia uji emisi ini kembali dilanjutkan dengan beberapa penyempurnaan dalam pelaksanaannya,” ujar Asep dalam keterangannya, Selasa (31/10/2023).

sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY