Terapkan Sanksi Denda Progresif, DKI Gunakan Aplikasi Jak APD

0

Pelita.online – Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan denda progresif yang lebih berat bagi pelanggaran protokol kesehatan berulang kepada individu maupun kantor atau tempat usaha.

Hal tersebut telah tertuang pada Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Adapun pelaksanaan denda progresif tersebut, akan dilakukan terpusat pada satu aplikasi bernama Jak APD (Jakarta Awasi Peraturan Daerah).

Kepala BLUD Jakarta Smart City, Yudhistira Nugraha, menyatakan, Dinas Komuninasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai data integrator yang mengumpulkan catatan-catatan pelanggaran oleh dinas terkait.

“Saat ini, aplikasi Jak APD masih dalam fase masa percobaan bagi para pengguna internal sekaligus pengenalan dan sosialisasi kepada masyarakat,” jelas Yudis dalam keterangan persnya, Selasa (25/8/2020).

Menurut Yudis, setelah sosialisasi aplikasi Jak APD selesai dilakukan oleh unit-unit terkait termasuk proses evaluasi trial and error serta proses integrasi data telah selesai dilakukan, maka plikasi yang menerapkan sanksi denda progresif bagi para pelanggar PSBB ini dapat segera digunakan.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah, menyampaikan pengguna Jak APD merupakan internal Pemprov DKI, di antaranya Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.

“Semua data nanti akan terkait. Ini dilakukan agar semuanya disiplin menjalankan protokol kesehatan dan tidak dilakukan pelanggaran yang berulang,” tutur Andri.

Penerapan denda progresif ini sebelumnya diumumkan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat mengumumkan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase I untuk yang keempat kali hingga 27 Agustus 2020.

Dalam masa perpanjangan PSBB keempat tersebut, Anies menyatakan akan berfokus pada penegakan aturan. Sebab, ditemukan data pelanggaran, mulai dari pemakaian masker, pelanggaran tempat atau fasilitas umum, serta kegiatan sosial dan budaya yang sempat mengalami peningkatan.

 

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY