Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Pemalsuan Merk

0
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus Djoko Tjandra di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (4/8/2020). Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan adanya pelanggaran pidana yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pertemuannya dengan Djoko Tjandra. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

Pelita.online – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil mengamankan terpidana buronan atau daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di kawasan Kalijudan Asri, Surabaya.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, menjelaskan, buronan yang diamankan kali ini atas nama Lauw Ing Lioe alias Lionardi (46), berkewarganegaraan Indonesia yang beralamat di Surabaya. Terpidana sebelumnya adalah terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Pemalsuan Merek yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 1356 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Juni 2015.

Yang bersangkutan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat, memakai, menjual dan mengedarkan barang yang diberi hak Desain Industri tanpa ijin pemilik sertifikat Desain industri”.

“Atas perbuatannya, Lauw Ing Lioe dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan,” kata Hari Setiyono, di Jakarta, Minggu (27/9/2020).

Namun setelah adanya putusan MA, ketika Jaksa pada Kejaksaan Negeri Surabaya akan mengeksekusi, tidak dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak hadir kendati sudah dipanggil. “Oleh karena itu Lauw Ing Lioe dinyatakan buron dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang hingga akhirnya setelah hampir lima tahun baru berhasil ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI pada Jumat (25/9/2020) di kediamannya Jalan Kalijudan Asri Surabaya Jawa Timur,” ungkapnya.

Keberhasilan penangkapan buronan ini, merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (Tabur) yang ke-81 di tahun 2020 dari buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan. Buronan ditangkap dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

Program Tabur 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk DPO kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY