Uang yang Mau Ditarik BI Malah Dijual Lebih Mahal di Toko Online

0

JAKARTA, Pelita.online – Bank Indonesia (BI) bakal menarik 4 jenis uang kertas pecahan tahun emisi 1998-1999 pada akhir tahun ini. Masyarakat pun diminta untuk segera menukarkan uang tersebut ke BI hingga 30 Desember mendatang.

Pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.10/33/PBI/2008, uang kertas yang ditarik dari peredaran yakni uang kertas pecahan Rp 100.000 tahun emisi 1999; uang kertas pecahan Rp 50.000 tahun emisi 1999; uang kertas pecahan Rp 20.000 tahun emisi 1998; dan uang kertas pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1998.
Namun demikian, banyak masyarakat yang enggan menukarkannya ke BI, justru menjualnya di bisnis online (e-commerce) dengan harga yang lebih dari nilai uang pecahan tersebut.
Berdasarkan penelusuran kumparan di sejumlah laman e-commerce, Selasa (26/6), rata-rata uang rupiah yang dijual tersebut yakni pecahan Rp 100.000 tahun emisi 1999 berbahan plastik (polymer) bergambar Soekarno-Hatta. Harga yang ditawarkan penjual di marketplace tersebut mulai dari Rp 125.000/lembar hingga paling mahal Rp 995.000/lembar.
Biasanya harga uang tersebut akan semakin mahal jika memiliki nomor seri unik atau cantik. Seperti yang dijual oleh pemilik dengan nama toko di salah satu marketplace “Koleksi Uang Kuno”, dia berani menjual pecahan Rp 100.000 tersebut seharga Rp 355.800 dan Rp 995.000.
“Nomor seri cantik ADO 181515, kondisi mulus, original, tidak ada sobek, tidak ada cacat dijual Rp 355.800. Nomor seri unik BFD 111111 dilepas Rp 995.000,” tulisnya di deskripsi produk tersebut.
Tak hanya itu, pemilik toko tersebut juga berani menjual uang pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1998 dengan harga Rp 5 juta lantaran memiliki nomor seri yang unik yakni IFF 888888.
Pemilik toko bernama Muhammad Assad yang berdomisili di Malang, Jawa Timur ini, mengaku sudah berbisnis uang sejak dirinya masih kuliah atau sekitar sepuluh tahun yang lalu. Kebanyakan pembeli tersebut merupakan kolektor atau WNA.
“Kalau yang beli kebanyakan kolektor, pernah juga dibeli sama WNA waktu dulu,” katanya kepada kumparan.
Dia mengaku mendapatkan uang dengan kode seri unik itu secara spontan atau dari kerabat maupun temannya. “Biasanya sendiri aja gitu, lagi lihat uang sendiri kok nomornya bagus. Atau punya temen nomor seri bagus, biasanya saya suka minta tukar, kan dia enggak ngeh nomor seri,” tuturnya.
Namun, Assad mengaku tak mengetahui jika uang yang dia jual di toko online tersebut ada yang bakal ditarik BI mulai akhir tahun ini.
“Enggak tahu. Tapi terserah pembeli saja biasanya, mau beli syukur, enggak ya enggak apa-apa,” tambahnya.
Dalam PBI No.10/2008 menyebutkan, terhitung sejak 31 Desember 2013 hingga 30 Desember 2018 uang pecahan yang akan ditarik tersebut hanya bisa ditukar di BI, baik di kantor pusat ataupun kantor perwakilan.
Caranya yakni dengan mendatangi layanan kas BI di kantor BI, nantinya kasir akan memerika keaslian uang tersebut terlebih dulu. Jika benar asli, uang itu bisa ditukarkan senilai dengan uang emisi saat ini sesuai dengan nilainya yang ditukarkan (1:1).
kumparan.com

LEAVE A REPLY