Menyusul Jaksa Fitroh, 2 Pejabat Penindakan KPK Bakal ‘Mudik’

0

Pelita.Online – Pejabat KPK yang ‘mudik’ ke institusi asal kini bertambah. Kali ini dua pejabat yang ‘mudik’ yaitu Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Prihantoro.
Diketahui sebelumnya, Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto lebih dulu ‘pulang kampung’ ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Fitroh memilih ‘pulang kampung’ usai 11 tahun berkiprah di KPK.

Sementara Karyoto dan Endar Prihantoro diketahui ‘mudik’ berdasarkan permintaan atau rekomendasi KPK. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan hal tersebut.
Sigit membenarkan adanya surat rekomendasi dari Ketua KPK Firli Bahuri. Surat itu berisi rekomendasi agar Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Prihantoro ditarik dari KPK dan kembali ke institusi Polri.

“Iya memang betul ada, namun demikian tentunya kita akan melihat peluang-peluang yang ada,” kata Jenderal Sigit di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (9/2/2023).

Namun, Sigit belum membeberkan lebih lanjut terkait Karyoto dan Endar yang ‘mudik’ ke instansi Polri. Dia mengatakan surat rekomendasi itu akan dirapatkan.

“Nanti akan kita rapatkan,” katanya.

KPK merekomendasikan Deputi Penindakan Karyoto dan Direktur Penyelidikan Endar Prihantoro untuk dikembalikan ke Polri. KPK membantah isu pengembalian dua pejabat itu terkait kasus formula E, melainkan terkait promosi jabatan.

“Jadi benar berdasarkan informasi yang kami peroleh, ada surat yang dikirimkan KPK terkait pengusulan promosi di lingkungan Polri untuk keduanya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Kamis (9/2).

Ali mengatakan surat promosi itu sudah diajukan sejak November 2022. Pengajuan itu, kata Ali, didasari pengembangan karir semata.

Ali menegaskan pengajuan promosi kepada Karyoto dan Endar sebagai hal wajar. Ali membantah saat ditanya apakah rekomendasi pengembalian 2 pejabat KPK itu terkait kasus Formula E.

Fitroh Jaksa Senior ‘Pulang Kampung’ ke Kejagung
Sebelumnya, Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto memilih ‘pulang kampung’ ke Kejagung tahun ini. Fitroh diketahui telah malang melintang dalam penuntutan perkara korupsi. Sejumlah kasus korupsi yang menyita perhatian publik dikawalnya di persidangan.

Dalam catatan detikcom, Fitroh pernah menjadi tim jaksa KPK dalam kasus korupsi suap proyek yang menjerat Bupati Mandailing Natal, Hidayat Batubara, pada 2013. Saat itu, Fitroh dan tim jaksa KPK menuntut Hidayat Batubara 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Fitroh juga pernah masuk dalam tim jaksa KPK dalam kasus perkara korupsi terkait proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat. Salah satu tersangka dalam kasus itu diketahui Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng.

Jejak penuntutan Fitroh juga terdapat dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Pada 2018, Fitroh tergabung dalam tim jaksa KPK menuntut eks pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, atas dugaan perintangan penyidikan.

Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto resmi kembali ke Kejagung. Ali membantah kabar Fitroh kembali ke Kejagung karena mengundurkan diri.

Ali juga menjawab pertanyaan awak media soal kembalinya Fitroh ke Kejagung gegara penyelidikan Formula E. Ali menekankan Fitroh ingin berkarier di instansi asalnya.

“Kami juga ingin meluruskan satu pertanyaan dari teman-teman terkait dengan narasinya begini, Direktur Penuntutan KPK katanya mengundurkan diri,” ucap Ali kepada wartawan di gedung KPK, Kamis (2/2).

“Yang perlu kami sampaikan, atas permintaan beliau sendiri beberapa waktu lalu mengembangkan karier di sana, di Kejaksaan Agung bersama satu jaksa senior KPK juga di Korsub mendapatkan SK untuk kembali ke instansi asal, Kejaksaan Agung,” imbuhnya.

Menurut Ali, proses kembalinya Fitroh sudah disetujui seluruh Pimpinan dan pejabat struktural di KPK. KPK berterima kasih kepada Fitroh.

“Artinya ada proses-proses yang dilakukan, termasuk juga hari ini diantar langsung ke Kejagung oleh Sekjen dalam rangka apresiasi atas 2 jaksa senior di KPK ini selama 11 tahun 4 bulan 21 hari mengabdi melalui KPK sehingga KPK berterima kasih pada Kejagung yang mengirim jaksa terbaiknya ke KPK,” ujar Ali.

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY