Dipolisikan soal Bandingkan Megawati-Suu Kyi, Ini Respons Dandhy

0

Jakarta, Pelita.Online – Dandhy Dwi Laksono angkat bicara terkait pelaporan dirinya oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Jawa Timur karena membandingkan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi. Dandhy mengaku terkejut karena dipolisikan.

“Kawan-kawan pengacara dari berbagai lembaga bantuan hukum maupun individu-individu, menyarankan agar semua respons terkait kasus ini hendaknya terukur. Saran ini agak mengganggu kebiasaan saya yang cenderung lebih spontan. Tapi mereka banyak benarnya,” ujar Dandhy melalui akun Facebooknya, Kamis (7/9/2017).

Dandhy bersama rekan-rekannya tengah mengumpulkan informasi soal pelaporan dirinya. Ia masih menduga-duga bahwa pelapornya memanfaatkan pasal-pasal karet di UU ITE.

“Yang sedang kami lakukan adalah mengumpulkan informasi apakah ini semata sikap reaksioner sekelompok partisan politik yang memanfaatkan ‘pasal-pasal karet’ dalam UU ITE dan KUHP, atau sebuah varian represi baru bagi kebebasan berpendapat tanpa mengotori tangan dan citra kekuasaan,” tutur Dandhy.

Dalam postingannya, Dandhy juga menyinggung terkait kasus petani Kendeng hingga pelaporan Novel Baswedan oleh Dirdik KPK Aris Budiman. Dandhy menegaskan, pelaporannya tidak sebanding dengan kasus-kasus besar yang ia paparkan.

“Dibanding kasus-kasus tersebut, apalagi penangkapan 4.996 orang Papua sepanjang 2016 dan tragedi Rohingya, kasus pelaporan ini tentu tidak ada apa-apanya,” kata Dandhy.

Dandhy juga menuliskan pelaporan terhadap dirinya memicu keresahan. Selain itu, ia mengaku tidak memiliki masalah atau hubungan dengan Repdem.

“Secara pribadi, saya tidak pernah punya masalah dengan kelompok partisan itu atau pihak yang mungkin menggerakkannya. Karena itu, sekali lagi, respons dan pernyataan yang lebih terukur sedang disusun oleh kawan-kawan yang mendampingi kasus ini,” paparnya.

Sebelumnya, Jajaran Repdem Jatim mendatangi Subdit Cyber Crime Polda Jatim. Mereka melaporkan Dandhy dengan tuduhan melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Megawati.

“Kami aktivis DPD Repdem Jawa Timur sebagai organisasi sayap PDI perjuangan tidak terima atas opini yang diunggah oleh akun Facebook atas nama Dandhy Dwi Laksono pada 3 September 2017, khususnya pada paragraf ke-32 dan paragraf 2 dari bawah,” kata Ketua DPD Repdem Jatim Abdi Edison di Polda Jatim, Surabaya, Rabu (6/9).

Detik.com

LEAVE A REPLY