Ini Daftar Lengkap Kenaikan Tarif Tol Cikupa-Merak

0

Jakarta, Pelita Online – Jalan tol Tangerang Merak ruas Cikupa-Merak dipastikan alami kenaikan tarif menyusul keluarnya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 896/KPTS/M/2017 tanggal 13 November 2017 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Tangerang-Merak. Kenaikan tarif tol pada ruas tersebut akan dimulai pada tanggal 21 November 2017, mulai pukul 00.00 WIB.

Sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) rata-rata inflasi ketiga daerah yang dilintasi ruas Cikupa-Merak, yaitu Tangerang, Serang dan Cilegon, sebesar 7,32%. Hal tersebut membuat penyesuaian tarif pun dilakukan untuk masing-masing golongan kendaraan.

Tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan ruas tol Cikupa-Merak pada sistem transaksi tertutup pun mengalami penyesuaian. Untuk Golongan I menjadi Rp 41.000 dari Rp 38.000, Golongan II Rp 57.000 dari Rp 53.000, Golongan III Rp 67.500 dari Rp 63.000, Golongan IV Rp 88.500 dari Rp 82.500 dan Golongan V Rp 107.000 dari Rp 99.500.

Sementara besaran tarif untuk asal dan tujuan perjalanan segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa pada sistem transaksi terbuka tidak berubah.

Tarif untuk Golongan I tetap Rp 7.000, Golongan II Rp 9.500, Golongan III Rp 12.000, Golongan IV Rp 16.000 dan Golongan V Rp 20.000. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 214.1/KPTS/M/2017 tentang Penetapan Tarif dan Sistem Pengumpulan Tol Secara Integrasi pada Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Jalan Tol Tangerang-Merak segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.

Persetujuan penyesuaian tarif ini menandakan Astra Tol Tangerang Merak selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) telah memenuhi 8 indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM). Di antaranya kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan dan kelaikan Tempat Istirahat dan Pelayanan.

“Astra Tol Tangerang-Merak senantiasa berupaya meningkatkan layanan terbaik di berbagai bidang kepada seluruh pemangku kepentingan. BPJT telah memeriksa pemenuhan SPM di ruas tol kami dan dinyatakan SPM telah dipenuhi,” ujar Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti Wiwiek D. Santoso dalam keterangan resminya seperti dikutip detikFinance di Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Sebagai informasi, penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

 

detik.com

LEAVE A REPLY