Sudah Ada Tax Amnesty, Kok Setoran Pajak Masih Loyo?

0

Jakarta, Pelita.Online – Target setoran pajak tahun ini yang dipasang Rp 1.283,6 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) diprediksi tidak dapat direalisasikan penuh.

Penerimaan pajak diprediksi akan berada dikisaran 85% hingga 90% dari target atau berada di kisaran Rp 1.144 triliun, padahal sebelumnya sudah dilangsungkan program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, penyebab tidak tercapainya target setoran pajak tersebut dikarenakan beberapa hal.

“Kalau kita lihat alasannya itu ada beberapa faktor, kalau 2010-2014 itu karena harga komoditas yang turun, lalu 2015 ke sini selain harga minyak turun juga targetnya ketinggian,” kata Prastowo saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Hingga Oktober 2017, penerimaan pajak baru mencapai 66,85% atau Rp 858,047 triliun dari target APBN-P 2017 yang sebesar Rp 1.283,6 triliun. Jika dihitung penerimaan pajak masih kurang 33,15% atau setara dengan Rp 425,56 triliun dari target tersebut.

“Jadi itu yang membuat penerimaan sulit tercapai,” ungkap Prastowo.

Sementara itu, Ekonom dari PT Bank Central Asia (BCA) David Sumual mengatakan, salah satu sulitnya tercapainya target penerimaan pajak tahun ini juga dikarenakan tidak adanya lagi program pengampunan pajak atau tax amnesty.

“Karena tahun lalu itu ada tax amnesty, dan tahun ini tidak ada tax amnesty, dan penerimaan tahun ini juga enggak sebesar periode sampai akhir tahun lalu, kalau Januari-Maret berapa sih penerimaannya,” kata David.

Dia melanjutkan, data dimiliki Ditjen Pajak dari program tax amnesty bisa dimanfaatkan untuk mengejar penerimaan pajak di tahun-tahun yang akan datang.

“Satu dua tahun ini memang belum signifikan pengaruh dampak tax amnesty, karena mereka belum bisa utak atik karena secara hukum, tapi yang diharapkan mereka bersih dan bisa bayar pajak dengan benar,” jelas dia.

 

detik.com

LEAVE A REPLY