LBH Pers: Pemidanaan Media Berdampak Buruk Bagi Demokrasi

0

Jakarta, Pelita.Online – Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman melaporkan tiga media massa terkait pemberitaan Novel Baswedan. Ketiga media massa itu adalah Majalah Tempo, Kompas TV dan inilah.com.

Aris melaporkan media massa atas tuduhan pencemaran nama baik. Tak hanya Aris, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Erwanto Kurniadi juga ikut melaporkan Tempo Media Group ke Polda Metro Jaya.

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) Nawawi Bahrudin menyesalkan tindakan Aris dan Erwanto. Ia menuturkan, kedua pejabat itu seharusnya tidak melakukan upaya pemidanaan.

“Mereka seharusnya menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers, sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Upaya pemidanaan seharusnya dihindari, sebagai bentuk penghormatan atas kebebasan pers dan kebebasan berekpresi,” kata Nawawi dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis 7 September 2017.

Nawawi menyampaikan, produk media adalah sebuah karya jurnalistik. Karya jurnalistik mempunyai ketentuan tersendiri tentang kode etik jurnalistik, dan sebagaimana dalam UU Pers bahwa pekerjaan media di lindungi oleh undang-undang khususnya UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Ia melanjutkan, Aris Budiman dan Erwanto bisa mengajukan hak jawab atau hak koreksi atau mengadukannya kepada Dewan Pers bila ada keberatan pemberitaan. Sebab, Pemberitaan harus terbebas dari ancaman pemidanaan.

“Dewan Pers mempunyai kewenangan untuk menilai kode etik wartawan atau media yang dianggap mencemarkan nama baik,” tuturnya.

Nawawi menyampaikan, dampak yang terjadi bila permohonan Aris dan Erwanti dikabulkan maka bisa menutup ruang-ruang demokrasi. Untuk itu, LBH Pers mendesak Kapolda Metro Jaya untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers terkait pelaporan tindak pidana tersebut.

LBH Pers juga meminta pelapor untuk menggunakan jalur sengketa pers dengan mengadukan pemberitaan kepada Dewan Pers. Hal ini juga di dasarkan dengan MOU Kesepahaman antara Kapolri dengan Dewan Pers tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakkan Hukum.

Metrotvnews.com

LEAVE A REPLY