Tukang Gigi Demo Tolak RUU KUHP, Berikut Aturan Praktek Tukang Gigi

0

Pelita.online – Ribuan tukang gigi yang tergabung dalam Serikat Tukang Gigi Indonesia Provinsi Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa menolak RUU KUHP di depan Gedung Sate, Bandung. Aksi protes ini dilakukan lantaran mereka merasa profesinya dikriminalisasi.

Pantauan, massa membawa poster seperti ‘Kriminalisasi Tukang Gigi adalah HAM berat’ dan berorasi menggunakan pengeras suara. “Kami cari kerja halal, kami bukan orang kaya. Apabila rencana Undang-undang (KUHP) disahkan, kita dikebiri, betul tidak?,” teriak orator.

Lalu sebenarnya bagaimana aturan praktek tukang gigi di Indonesia?

Kementerian Kesehatan membuat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pembinaan, Pengawasan dan Perizinan Tukang Gigi. Dalam Permenkes tersebut, disebutkan pekerjaan tukang gigi hanya membuat dan memasang gigi tiruan lepasan sebagian atau penuh yang terbuat dari bahan heat curing acrylic yang memenuhi persyaratan dengan tidak menutup sisa akar gigi.

Permenkes ini dibuat untuk mencegah terjadinya korban karena oknum tukang gigi. Dalam banyak kasus, oknum tukang gigi melakukan pekerjaan di luar ketentuan yang tertera seperti pencabutan gigi dan pemasangan kawat gigi yang berakibat infeksi gigi permanen.

Salah satu pasal dalam RUU KUHP yang disorot oleh tukang gigi adalah pasal 276 ayat (2) yang menyebutkan, ‘Setiap orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V (Rp 500 juta)’.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY