Wapres Minta Pengusaha Properti Beri Masukan Aturan Turunan UU Cipta Kerja

0
Cawapres nomor urut 01 K.H. Ma'ruf Amin memaparkan visi dan misi saat mengikuti Debat Capres Putaran Ketiga di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/3/2019). Debat Capres Putaran Ketiga yang menampilkan kedua Cawapres tersebut bertemakan Pendidikan, Kesehatan, Ketenagakerjaan serta Sosial dan Kebudayaan. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj.

Pelita.online – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan pemerintah sedang dalam proses menyerap aspirasi terkait rencana keluarnya implementasi aturan turunan UU Cipta Kerja (Ciptaker) ke beberapa daerah. Hal ini bertujuan memberikan penjelasan dan mendorong partisipasi publik untuk memberikan masukan dan tanggapan atas rancangan peraturan pelaksanaan.

“Dalam kesempatan ini, saya mengimbau agar Real Estat Indonesia atau REI juga dapat secara aktif melakukan partisipasi serap aspirasi ini, dengan memberikan masukan dan tanggapan atas rancangan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, demi perkembangan sektor properti Indonesia,” kata Wapres Ma’ruf Amin lewat video konferensi dalam acara pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) REI Tahun 2020, Kamis (3/12/2020).

Wapres mengatakan kehadiran peraturan ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong investasi, penciptaan lapangan kerja, memudahkan usaha baru, mendukung pemberantasan korupsi, sekaligus memulihkan perekonomian pascapandemi.

Setidaknya terdapat delapan aspek terkait sektor properti yang diatur UU Cipta Kerja yaitu rumah susun, bangunan gedung, perumahan dan kawasan permukiman, badan percepatan penyelenggaraan perumahan, kawasan dan tanah terlantar, bank tanah, tata ruang, dan perpajakan.

Pada kesempatan itu, Wapres mengatakan pemerintah menyadari betul bahwa sektor properti turut terdampak pandemi Covid-19. Realisasi Program Sejuta Rumah baru mencapai 667.554 unit per 16 November 2020. Terdiri atas 75% rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan 25% rumah non-MBR. Bahkan target REI untuk membangun 239.109 unit rumah MBR juga belum tercapai.

Untuk itu diperlukan strategi agar mampu mencapai target yang telah ditetapkan, salah satunya memanfaatkan teknologi. Baginya, strategi yang perlu dilakukan di era pandemi saat ini adalah intensifikasi dan ekstensifikasi aktivitas pekerjaan menggunakan teknologi media eletronik dan digital.

Pemerintah sendiri terus berupaya melakukan percepatan dalam mengimplementasikan berbagai perizinan dan persetujuan dengan menggunakan teknologi elektronik dan digital.

“Saya harapkan dengan teknologi digital, proses perizinan menjadi lebih cepat, dapat mengurangi potensi pungli dan lebih sesuai dengan tuntutan generasi milenial yang melek teknologi digital, yang jumlahnya saat ini diperkirakan sepertiga dari jumlah penduduk Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut Wapres menekankan, dalam upaya pemulihan ekonomi, pembangunan perumahan khususnya bagi MBR, diharapkan dapat menggunakan skema padat karya. Hal ini agar memberikan pekerjaan dan manfaat langsung kepada masyarakat.

Selain itu, seluruh pembangunan agar menggunakan bahan dan material-material produksi dalam negeri dan bahkan bahan bangunan hasil industri lokal.

Wapres mengingatkan, pada kondisi saat ini masyarakat menjadi lebih peduli dengan value for money, sehingga dalam membeli barang yang nilainya tinggi seperti properti, masyarakat tidak hanya memperhatikan masalah harga. Namun memperhatikan rekam jejak dari penyedia barang/jasa. “Oleh sebab itu, penting bagi bapak ibu para pengembang perumahan, untuk selalu menjaga kepercayaan masyarakat dengan terus menjaga kualitas dari rumah dan fasilitas perumahan yang dibangun serta layanan dan kepastian hukumnya,” tegas Wapres.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY