DPRD DKI Perjuangkan Area Publik Gratis dalam Proyek Perluasan Ancol

0
Sejumlah pengunjung memanfaatkan waktu cuti bersama untuk berekreasi bersama keluarga di Pantai Ancol, Jakarta Utara, Kamis (29/10/2020). Info data pengunjung Ancol, Kamis, 29 Oktober 2020 sampai dengan pukul 14.00 WIB sebanyak 23.000 orang. Meski telah dibuka untuk masyarakat luas, banyak peraturan yang perlu diperhatikan dan dipatuhi oleh masyarakat jika ingin berkunjung ke Ancol yang menyiapkan berbagai kebijakan, serta fasilitas penunjang protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat libur cuti bersama. SP/Joanito De Saojoao.

Pelita.online – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan, pihaknya akan memperjuangkan area publik gratis pada rencana pembangunan perluasan daratan Ancol Jakarta Utara. Area publik gratis ini, kata Pantas, rencananya akan dituangkan dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).

“Kita mau mengatur kepastian khusus area publik, sehingga masyarakat dapat menikmati pantai di Jakarta tanpa mengeluarkan biaya. Kita coba kawal, sehingga Perda ini nantinya bisa bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Pantas di Jakarta, Minggu (4/4/2021).

Menurut Pantas, peraturan tersebut sangat penting diikat dalam Perda RDTR-PZ agar kawasan pantai gratis berlaku sampai kapan pun dan tidak akan bisa dialihfungsikan menjadi kawasan komersil.

“Jadi kalau sudah diikat dalam peraturan, pasti tidak akan bisa ada lagi perubahan nantinya. Sebab kita khawatir, seringkali awalnya bilang untuk publik, tapi nanti diakhir menjadi komersil. Ini yang akan kita kawal agar hal yang menguntungkan untuk publik bisa terjaga sampai akhir,” jelas dia.

Pada Kamis (1/4/2021) lalu, DPRD DKI melakukan kunjungan ke kawasan Ancol Jakarta Utara. Pada saat itu, Pantas meminta PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk untuk menyerahkan rancangan pembangunan beberapa area wisata di atas perluasan daratan di kawasan Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 hektar dan di kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas 120 hektar secara detail.

“Jadi gambaran itu kita minta harus terlihat dalam rancangan yang akan diajukan ke kita, supaya beberapa kesepakatan bisa diikat dalam Perda ini. Pengerukan dan persiapan silahkankan dijalankan sambil kami membahas revisi Perda. Intinya semua akan tertulis dan diatur pada Perda RDTR,” tutur Pantas.

Di lokasi yang sama, Direktur Utama PT Taman Impian Jaya Ancol, Teuku Sahir Syahali berharap, revisi Perda RDTR-PZ bisa secepatnya rampung, sehingga pembangunan bisa segera terlaksana.

“Sejauh ini perluasan baru dikerjakan sekitar 20 hektar dari yang 120. Kalau yang 35 hektar perluasan untuk Dufan baru tanggul saja. Harapannya revisi bisa berjalan lancar, sehingga tujuan kita membuat taman rekreasi yang baik bisa segera terealisasi,” pungkas Sahir.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY