UMK 2021 Kota Bekasi Diusulkan Naik 4,21%

0
Sejumlah pekerja melakukan proses produksi di salah satu pabrik di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (12/5/2020). Sejumlah pabrik di wilayah itu menerapkan kebijakan mencegah penyebaran COVID-19 seperti pengaturan jaga jarak fisik saat bekerja, wajib mengenakan masker, pemeriksaan suhu tubuh hingga mencuci tangan sebelum dan sesudah bekerja. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

Pelita.online – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama buruh dan pengusaha yang tergabung dalam dewan pengupahan kota (Depeko) Bekasi sepakat mengusulkan upah minimum kota (UMK) 2021 sebesar Rp 4.782.934 ke Gubernur Jawa Barat.

Besaran upah UMK ini mengalami kenaikan sebesar Rp 193.000 atau 4,21% dibandingkan UMK tahun lalu.

“Kesepakatan diambil melalui voting anggota Depeko Bekasi, Selasa (17/11/2020) malam,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, Rabu (18/11/2020).

Dia mengatakan, kenaikan sebesar 4,21% merupakan jalan tengah yang ditawarkan Pemkot Bekasi. Mengingat, para buruh di Kota Bekasi meminta kenaikan UMK hingga 5,02% tahun depan.

Besaran angka yang disepakati tersebut, kata dia, tetap mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. “Selanjutnya, usulan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bekasi, Fajar Winarno, mengatakan kenaikan tersebut lebih rendah dibandingkan permintaan serikat pekerja.

“Kami memaklumi kondisi saat ini, pandemi Covid-19 berdampak di semua sektor. Usulan kenaikan itu dianggap realistis,” imbuhnya.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY